Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU
digtara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumuatera Utara (UINSU) senilai Rp 44 miliar. Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU
Baca Juga:
Kasus yang diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) sedang ditangani Subdit Tipikor Polda Sumut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kuliah di UIN Sumut.
Kasus itu berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan atas nama Prof S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar.
Namun, hingga sekarang kondisi bangunan Gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.
“Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka yaitu SS, ASN/Pejabat Pembuat Komitmen UIN Sumut. Kemudian JS yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof S, ASN/Rektor UIN Sumut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” tandasnya.
[ya]Â Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU