Jumat, 19 April 2024

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU

- Selasa, 01 September 2020 15:04 WIB
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU

digtara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumuatera Utara (UINSU) senilai Rp 44 miliar. Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU

Baca Juga:

Kasus yang diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) sedang ditangani Subdit Tipikor Polda Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kuliah di UIN Sumut.

Kasus itu berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan atas nama Prof S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar.

Namun, hingga sekarang kondisi bangunan Gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka yaitu SS, ASN/Pejabat Pembuat Komitmen UIN Sumut. Kemudian JS yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof S, ASN/Rektor UIN Sumut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” tandasnya.

[ya]  Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di UINSU

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru