Jumat, 29 Maret 2024

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, Gerebek Sabu dari Bawah Tempat Tidur

- Rabu, 13 Juli 2022 04:56 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, Gerebek Sabu dari Bawah Tempat Tidur

digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Ditresnarkoba gagalkan peredaran Narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 30 kg sabu-sabu, 1.996 pil ekstasi dan 10 kg ganja kering.

Baca Juga:

Adapun digagalkannya peredaran narkoba tersebut mulai dari bulan Juni hingga Juli 2022.

Dan sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes C Wisnu Adji P mengatakan, penggagalan peredaran narkoba jenis sabu dari empat kasus yang berbeda.

Baca: Nyaru Jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Di mana salah satunya pada 05 Juni 2022 pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kurir di Jalan Sei Kapuas Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.838 gram.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu Marhaban Hamzah alias Rahan dan Husaini alias Saini.

Keduanya ditangkap disebuah kamar hotel yang berada di Jalan Sei Kapuas dan Narkoba yang disita awalnya disembunyikan di bawah tempat tidur.

Baca: Dapat Info Transaksi Narkoba, Polres Padang Lawas Temukan Ganja 100 Kg, Pemiliknya Kemana?

“Keterangan kedua tersangka, mereka disuruh Marsel yang berada di Malaysia menerima Narkoba jenis Sabu di hotel dan mendapat upah 20 juta per orang,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (13/07/2022).

Untuk kasus kedua, pihaknya berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa Sabu menggunakan mobil plat BK 1140 KG dengan barang bukti sabu seberat empat kilogram di Jalan Ringroad.

Adapun idenitias pelaku yaitu Deri Juliandra alias Deri.

Deri ditangkap dengan barang bukti narkoba yang disimpan di bagasi mobilnya.

Dan pelaku mendapat upah sebanyak Rp10 juta per kg.

Ketiga, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku kurir narkoba yaitu Syukri, Aiyub dan Hamdani Umar, dengan barang bukti sabu-sabu 10 kg yang disembunyikan didalam tas.

Baca: Dapat Info Transaksi Narkoba, Polres Padang Lawas Temukan Ganja 100 Kg, Pemiliknya Kemana?

Keduanya disuruh oleh Bunu asal Aceh Timur untuk menjemput Narkotika jenis Sabu ditengah perairan Malaysia untuk dibawa ke Aceh Timur.

Ketiganya dijanjikan upah yang berbeda dimana Syukri dan Hamdani akan diberi upah sebesar Rp35 juta per orang dan Aiyub Rp20 juta.

Keempat, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kg dengan mengamankan dua pelaku.

Adapun identitas kedua pelaku kurir narkoba yaitu Ali Mansyah dan Sabaruddin.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang jika berhasil membawa ke Riau.

Kombes C Wisnu Adji P mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) daj Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Wisnu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, Gerebek Sabu dari Bawah Tempat Tidur

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

Komentar
Berita Terbaru