Kamis, 28 Maret 2024

Perkosa IRT Saat Curi Berondolan Sawit, Satpam PT Milano Labuhanbatu Ditangkap

- Kamis, 23 Desember 2021 05:41 WIB
Perkosa IRT Saat Curi Berondolan Sawit, Satpam PT Milano Labuhanbatu Ditangkap

digtara.com – AHH (28) Satpam Pt Milano diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumatera, setelah dilaporkan telah perkosa ibu rumah tangga (IRT).

Baca Juga:

Warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap pada Selasa 21 Desember kemarin.

“Tersangka diamankan di Jalan HM Thamrin, Kota Rantau Parapat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Kamis (23/12/2021) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH.

AHH ditangkap karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga IRT berisinial A (25) di Perkebunan PT Milano Labuhanbatu.

Kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh AHH selaku satpam PT Milano saat mencari berondolan atau buah sawit.

Berondolan tersebut memang dilarang diambil oleh warga sekitar kebun tersebut.

Diketahui, saat itu Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB, korban sedang berada di blok II kebun PT Milano mencuri berondolan sawit dengan posisi jongkok.

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau disitu “. Korban ketakutan dan terdiam suara itu berasal dari Satpam PT Milano belakangan diketahui bernama AHH.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban kau kubawa ke kantor. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak.

“Jangan gitu la pak,” kata korban kala itu.

Namun pelaku menjawab diam kau. Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari. Namun saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Saat itu korban berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, tersangka mengancam korban, jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor.

Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban, namun pelukan tersangka tidak dilepas. Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan di perempatan jalan, pelaku bertemu dengan saksi J yang tak lain adalah kakak korban dan sempat berdialog.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantau Prapat.

“Juga diamankan barang bukti satu potong kaos warna hitam, celana pendek warna merah, dan celana dalam abu-abu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru