Kamis, 28 Maret 2024

Pengemudi Betor di Medan Dituntut Mati Setelah Kedapatan Menyimpan 52 Kg Sabu

- Jumat, 25 September 2020 03:11 WIB
Pengemudi Betor di Medan Dituntut Mati Setelah Kedapatan Menyimpan 52 Kg Sabu

digtara.com – Zulkifli (45), seorang terdakwa pemilik dan pengedar sebanyak 52 kilogram narkoba jenis sabusabu dituntut dengan pidana mati.

Baca Juga:

Tuntutan terhadap penarik becak yang merupakan warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Medan Tembung itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 24 September 2020 kemarin.

Tuntutan itu dibacakan setelah sebelumnya Zulkifli didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhi terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” kata Nurhayati di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

JPU menyatakan hal yang memberatkan Zulkifli yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Dia juga tergabung dalam jaringan narkotika Internasional.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, tidak ada,” sambung Nurhayati seperti dilansir Merdeka.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Nurhayati menjelaskan terdakwa ditangkap saat mengendarai becak bermotor di Jalan Letda Sudjono, Medan, pada Selasa (10/12/2019). Ketika itu dia menunggu untuk menyerahkan 2 bungkus narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Arifin (DPO).

Dari jok becak Zulkifli ditemukan 2 Kg sabu-sabu. Petugas kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumahnya. Dia bawah tempat tidur ditemukan 20 bungkusan teh Cina Guanyinwang berisi sabu-sabu. Lalu, di lemari pakaiannya didapati 28 bungkus lainnya. Total sabu-sabu yang ditemukan di rumah itu sekitar 49.960 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan 3 tumpukan uang tunai yang masing-masing diikat karet gelang. Totalnya Rp60 juta.

Zulkifli mengaku menyimpan barang haram itu atas tawaran Arifin (DPO). “Terdakwa menerima tawaran itu karena sangat butuh uang dan terlilit utang. Arifin menawarinya pekerjaan saat dia bercerita masalah kesulitan ekonomi yang dihadapinya,” pungkas Nurhayati.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=k_kQlRCuICM

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru