Jumat, 19 April 2024

Pengacara Bharada E, Pagi Masih Ngotot Membela, Siang Mundur, Ada Apa? 

- Sabtu, 06 Agustus 2022 12:16 WIB
Pengacara Bharada E, Pagi Masih Ngotot Membela, Siang Mundur, Ada Apa? 

digtara.com – Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur untuk membela kliennya terkait kasus kematian Brigadir J pada Sabtu (6/8/2022) siang. Padahal hingga pagi tadi ia masih membuat pernyataan keras membela Bharada E yang kini jadi tersangka.

Baca Juga:

Andreas Nahot Silitonga tampak mendatangi Bareskrim Polri pukul 13.50 dan keluar lima belas menit kemudian.

“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas usai keluar dari Gedung Bareskrim.

“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Andreas sebelumnya cukup keras menyuarakan pembelaan pada Bharada E.

Kepada Jawapos.com, ia sempat menjawab soal isu miring peran Bharada E terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu yang ramai jadi buah bibir adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut hanya dijadikan tumbal dalan perkara tersebut.

Pengacara Bharada E, meminta pembuktian jika memang kliennya ditumbalkan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada pihak lain yang berusaha menyembunyikan kasus tersebut.

“Ya kalau misalnya dibilang cuma tumbal ya silakan dibuktikan, lah,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8).

Andreas meminta tuduhan-tuduhan yang muncul agar dibuktikan. Sebab, kondisi ini juga turut mempengaruhi keadaan mental Bharade E dan keluarganya.

“Saya mengimbau lah, ini manusia juga kok klien saya. Bharada E ini manusia juga punya keluarga. Artinya kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.

Bharada E merupakan tersangka dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Tim khusus bentukan Kapolri menemukan fakta baru dan menjadikan Bharada E sebagai tersangka.

Kecurigaan IPW Soal Pengunduran Diri Pengacara Bharada E

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti soal mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sugeng menyebut hal tersebut mengindikasikan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

“Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong. Dengan mundurnya pengacara, artinya kita melihat di permukaan, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya,” kata Sugeng melansir detikcom, Sabtu (6/8/2022).

Sugeng mengatakan, kemunduran Andreas juga menjadi bukti bahwa pernyataan Bharada E sejak awal dan sekarang ada perbedaan. IPW meminta polisi benar-benar mengusut dugaan pembunuhan.

“Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama,” ujarnya.

Sugeng juga mengatakan, Andreas berhak mundur dalam kasus tersebut jika pernyataan Bharada E tidak konsisten.

“Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur,” kata dia.

“Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur,” sambungnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru