Sabtu, 20 April 2024

Penasaran, Cek Profil Dirjen Daglu Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

- Selasa, 19 April 2022 12:26 WIB
Penasaran, Cek Profil Dirjen Daglu Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

digtara.com – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak dengan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Siapa sebenarnya IWW?

Baca Juga:

Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4) mengatakan, selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Ternyata Wisnu bukan orang sembarangan. Sebelum menjadi Dirjen Daglu Kemendag, Wisnu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Baca: Heboh, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Penyebab Harga Meroket

Kemudian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengangkat dirinya sebagai anak buah pada 20 Desember 2021.

Saat ini, ia bahkan masih dipercaya sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Bappebti.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga memberikan kepercayaan kepadanya sebagai salah satu komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III per 10 Desember 2021 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Menurutnya, Wisnu sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru