Jumat, 29 Maret 2024

Pemeriksaan Dilanjutkan, Tersangka Ira Ua Segera Ditahan!

Imanuel Lodja - Rabu, 25 Mei 2022 07:10 WIB
Pemeriksaan Dilanjutkan, Tersangka Ira Ua Segera Ditahan!

digtara.com – Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Ira Ua (istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan) masih dilakukan penyidik Polda NTT.

Baca Juga:

Ira Ua yang menjadi tersangka kedua kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/5/2022) tengah malam.

Usai diperiksa, Ira tidak diijinkan pulang dan masih diamankan di ruang Dit Reskrimum Polda NTT.

Pemeriksaan pun dilanjutkan pada Rabu (25/5/2022).

Baca: Hingga Tengah Malam, Penyidik Polda NTT Periksa Ira Ua Sebagai Tersangka

Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) di kantornya membenarkan.

“Saya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari penyidik,” ujar mantan Kapolres Alor ini.

Baca: Gugatan Prapid Ditolak, Ira Ua Segera Diperiksa sebagai Tersangka, Akankah Istri Randy Badjideh Ini Ditahan?

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK mengakui kalau Ira Ua segera ditahan pasca diperiksa.

“Sementara hari ini masih pemeriksaan lanjutan,” ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

“Rencananya setelah pemeriksaan selesai akan dibuatkan surat perintah penahanan (sprinhan),” tandas Kabid Humas Polda NTT.

Pihak Ditreskrimum Polda NTT melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Selasa (24/5/2022).

Baca: Gugatan Prapid Ditolak, Ira Ua Segera Diperiksa sebagai Tersangka, Akankah Istri Randy Badjideh Ini Ditahan?

Ira baru ke Polda NTT pada malam hari dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Hingga pukul 23.00 wita, Tersangka Ira Ua masih diperiksa penyidik.

Pada awal Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT sudah terlebih dahulu menetapkan Randy Badjideh (suami Ira Ua) sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.

Baca: Sidang Pra Peradilan Keempat Tersangka Ira Ua, Polda NTT Ajukan Puluhan Bukti Surat

Sebelumnya sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka digelar, Kamis (19/5/2022) di pengadilan negeri Kelas IA Kupang.

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka.

Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.

hakim tunggal Derman P. Nababan membacakan sendiri putusannya dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim, yang digelar pada ruang cakra.

“Menolak permohonan pemohon (Ira Ua alias Ira), untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim Nababan yang dibacakan dalam ruang sidang.

Selain itu, pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

“Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil,” kata hakim.

Baca: Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sah!

Majelis hakim menyebutkan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian sudah berdasarkan undang-undang dan alat bukti berupa saksi ahli pidana, keterangan saksi dan bukti elektronik.

Praperadilan ini didaftarkan dengan nomor perkarq 16/Pid.Prad/PN Kupang tanggal 17 Mei dengan pemohon Irawati Astanawati Ua atas penetapan tersangka dalam kaitan dengan kasus kematian Astri Manafe dan anaknya LM Agustus 2021 lalu.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan akhir Oktober 2021 lalu dalam kondisi membusuk.

Ibu dan anak ini dibunuh dan dikuburkan oleh Randy Badjideh (suami Ira Ua).

Hakim juga menegaskan putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Suami Ira Ua, Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya.

Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasil nya identik.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.

Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randy diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan Dilanjutkan, Tersangka Ira Ua Segera Ditahan!

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Dua Pelaku Pembunuhan Warga Barate Serahkan Diri ke Polisi

Dua Pelaku Pembunuhan Warga Barate Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali

Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali

Saling Tatap Jadi Alasan Petugas Parkir Tikam Pekerja Bengkel

Saling Tatap Jadi Alasan Petugas Parkir Tikam Pekerja Bengkel

Polisi Temukan 5 Mayat di Lantai 15 Kampus UNPRI Medan, Wakil Dekan: Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Temukan 5 Mayat di Lantai 15 Kampus UNPRI Medan, Wakil Dekan: Bukan Korban Pembunuhan

Dua Tersangka Pembunuhan gara-gara Lahan di Kabupaten Ngada-NTT Ditangkap Polisi

Dua Tersangka Pembunuhan gara-gara Lahan di Kabupaten Ngada-NTT Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru