Pemalak Supir Truk Bawa Samurai Diringkus Polisi
digtara.com – Tersangka pemerasan yang dilakukan seorang pria membawa pedang samurai terhadap supir truk di Jalan Kompos KM 12 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi. Pemalak Supir Truk Bawa Samurai Diringkus Polisi
Baca Juga:
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan tersangka berinisial S (44) warga Desa Puji Mulio Gang Mangga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“S kita amankan di lokasi persembunyiannya Jalan Kompow Gang Mangga, ” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari video viral yang direkam oleh masyarakat sekitar yang sedang memeras supir truk sambil membawa sebilah pedang samurai di pundaknya.
Mendapati informasi tersebut, tim tekab langsung bertindak dan menangkap tersangka. Diketahui, aksinya tersebut merupakan sebuah komplotan yang sudah meresahkan para supir truk.
“Setelah kita lakukan penangkapan, ternyata aksi tersebut dilakukan secara komplotan, dan kami sudah mengamankan 3 tersangka,” ucapnya.
Petugas kepolisian juga turut menyita barang bukti sebilah pedang samurai yang digunakan oleh tersangka beserta kwitansi untuk memeras sang supir.
Saat ini S diamankan ke Polsek Sunggal guna penindakan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 368 sub UU nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh sopir truk yang telah diperas oleh S agar dapat membuat laporan ke Polsek Sunggal, ” tandasnya.
[ya]Â Pemalak Supir Truk Bawa Samurai Diringkus Polisi