Pelaku Pembunuhan Sadis 34 Tusukan di Kebun Tebu Ditangkap
Digtara.com | MEDAN – Pelaku pembunuhan sadis seorang pria dengan jumlah tusukan 34 liang yang ditemukan di Pasar III, Lori Blok 92 A Perkebunan Tebu, PTPN II, Dusun 20 Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, ditangkap polisi.
Baca Juga:
Korban yang diketahui bernama M Iksan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara namun berdomisili di Pasar II Barat, Marelan.
“Hingga saat ini ada 3 pelaku yang sudah ditangkap dan 1 lagi masih DPO,” kata Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Selasa (31/12/2019).
Ketiga pelaku yakni Ridwan Ismail alias Iwa Mancung (44), nelayan warga pasar III Lingkungan 4, Terjun Marelan. Rahmad Ipong alias Ipong (62) Pasar III, Terjun Marelan dan Aris (31) Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan.
Kapolres menjelaskan ada 18 orang yang diperiksa dan gelar perkara sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka Ridwan merupakan suami dari Rini Alfianti selingkuhan dari korban. Sedangkan Ipong mertua dari tersangka Ridwan dan Aris Eksekutor.
“Ini berawal dari perselingkuhan. Untuk yang DPO inisial A dan masih dilakukan pengejaran, sedangkan tersangka Aris sebagai eksekutor ditembak kakinya karena melawan, ” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dimana diketahui, korban Iksan te2as dengan luka tusukan disekujur tubuhnya 34 liang dan ditemukan di perkebunan tebu.
(Put)