Pekan Ini, Aipda Roni Terpidana Mati Pembunuh 2 Wanita Muda Ajukan Banding
digtara.com – Aipda Roni Syahputra terpidana mati yang membunuh dua gadis di Medan akan mengajukan banding. Penasehat hukum terpidana Aipda Roni, Yudi Irsandi SH mengatakan, pengajuan banding tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga dan terpidana Aipda Roni.
Baca Juga:
“Tadi keluarga meminta banding agar ada upaya hukum sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” ujarnya menjawab digtara.com, Rabu (13/10/2021).
Baca:Â Bunuh Dua Wanita, Anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati
Memori banding rencananya akan disampaikan dalam pekan ini.
“Nanti di hari Kamis atau Jumat karena tadi sudah kita buat surat bandingnya tinggal tanda tangan Aipda Roni di Rutan, ” ujarnya.
Dijelaskan Yudi, permohonan banding tersebut diajukannya untuk menempuh proses hukum yang lebih humanis, adil dan bijaksana. Karena menurutnya, hukuman mati itu bukanlah solusi untuk menyelesaikan hukum Pidana.
“Adanya relevansi dari pasal pasal yang harus di terapkan, karena secara humanis, hukuman mati itu tidak bisa di jadikan pelajaran, ” Ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan dalam teori hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa hukuman mati ini melanggar hukum yang ada.
“Secara hak asasi manusia tentu saja itu melanggar HAM , melanggar sekali karena hukuman mati itu bukan solusi,” ucapnya. (mag-04)