Kamis, 28 Maret 2024

Pakai BBM Bersubsidi untuk Industri, Pengusaha dan Eksavator di Ende Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 12 Desember 2022 00:22 WIB
Pakai BBM Bersubsidi untuk Industri, Pengusaha dan Eksavator di Ende Diamankan Polisi

digtara.com – Polisi di Polres Ende, NTT bersikap tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Baca Juga:

Akhir pekan lalu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH dan jajarannya mengamankan seorang pengusaha di Kabupaten Ende.

Polisi mengamankan YT alias Yoris (45) sesuai laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindak lanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim tanggal 9 Desember 2022.

Selain mengamankan Yoris, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan alat berat jenis eksavator.

Baca: Jual Beli BBM Secara Ilegal, 4 Warga Kabupaten Ende Ditahan Polisi

Pekan lalu, sekitar pukul 14.30 wita, tersangka Yoris melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di SPBU Ndao Kabupaten Ende.

Saat itu tersangka mengisi sebanyak 18 jerigen ukuran masing-masing 30 liter atau sebanyak 540 liter dengan harga sebesar Rp 3.672.000.

Kemudian BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pickup nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Baca: Ditabrak Mobil saat Bawa Jerigen BBM, Nelayan di Perbatasan Timor Leste Tewas Terbakar

“Proyek pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan ini dikerjakan oleh tersangka YT alias Yoris,” tandas Kasat Reskrim Polres Ende saat dikonfirmasi Senin (12/12/2022).

BBM tersebut rupanya dipergunakan tersangka Yoris untuk bahan bakar satu unit alat eksavator pada saat dilakukannya pengerjaan paket pembangunan jalan.

“Tersangka ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang dinilainya lebih murah dari BBM industri dan digunakan untuk kegiatan proyek,” ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka Yoris di Polres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iku diamankan barang bukti 16 buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter warna biru dengan kondisi kosong.

Dua buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 Liter berisi BBM subsidi jenis bio solar. Satu lembar terpal warna biru.

Polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merk hyundai tipe HX 210S serta satu buah kunci alat berat eksavator warna hitam silver dengan gantungan kunci berwarna hijau.

Selain itu diamankan pula satu unit mobil pick up merk suzuki warna abu-abu metalik nomor polisi EB 8836 AM nomor rangka MHYESL415KJ705814 dan nomor mesin G15AID1145162.

Selanjutnya diamankan juga satu lembar STNK atas nama Damianus Toma dengan nomor STNK 17357433.B dan satu buah kunci mobil pick up merk suzuki warna hitam.

Baca: Peringati Hari Tani, Partai Buruh Sumut Tuntut Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tolak BBM

Dalam kaitan dengan penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa tiga orang saksi masing-masing satu orang anggota Polri dan dua orang masyarakat sipil.

Terhadap tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari kedepan di sel Polres Ende.

Kasatreskrim Polres Ende juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar komitmen menggunakan BBM non subsidi.

“Agar BBM subsidi pemerintah tepat sasaran maka kami pihak polres Ende akan terus mengawal program pemerinta terkait dengan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran,” tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pakai BBM Bersubsidi untuk Industri, Pengusaha dan Eksavator di Ende Diamankan Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Caleg Gagal Pemilu Tutup Akses Jalan, Kapolsek Turun Tangan Lakukan Mediasi

Mosalaki Pu'u Wolojita-Ende Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Polsek Wolojita

Mosalaki Pu'u Wolojita-Ende Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Polsek Wolojita

Pohon Kapuk Tumbang, Dua Bangunan di Desa Lisedetu-Ende Jadi Korban

Pohon Kapuk Tumbang, Dua Bangunan di Desa Lisedetu-Ende Jadi Korban

Tokoh Adat di Ende Minta Kecamatan Wolojita Punya Polsek Sendiri

Tokoh Adat di Ende Minta Kecamatan Wolojita Punya Polsek Sendiri

Kapolsek di Ende Aktifkan Kegiatan Sambang ke Tokoh Agama

Kapolsek di Ende Aktifkan Kegiatan Sambang ke Tokoh Agama

Sambut Bulan Puasa, Umat Muslim di Wolowaru-Ende Gelar Pawai Obor Gema Ramadhan

Sambut Bulan Puasa, Umat Muslim di Wolowaru-Ende Gelar Pawai Obor Gema Ramadhan

Komentar
Berita Terbaru