No Viral No Justice! Laporan Cewek Cantik Yang Dianiaya Oknum Polwan di Riau Sempat Ditolak Propam
digtara.com – Anggapan bahwa ‘No Viral No Justice’ yang pernah menjadi perhatian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya terulang kembali.
Baca Juga:
Kasus kekerasan dan penyekapan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) di Pekanbaru Riau, Riri Aprilia Kartin (27), baru mendapatkan atensi setelah viral di media sosial.
Riri bahkan mengaku sempat kesulitan membuat laporan ke Polisi.
Awalnya, dia melapor ke Polresta Pekanbaru.
“Saya melapor ke Polresta Pekanbaru, dibilang ini masalahnya dengan (anggota) Polri, jadi langsung saja ke Polda laporannya. Saya diarahkan ke sana,” ujar Riri, melansir populis.id, Minggu (25/9/2022).
Baca: Pacaran Sama Anggota Polisi, Cewek di Riau Dianiaya dan Disekap Oknum Polwan
Riri yang merupakan korban kekerasan dan penyekapan oleh oknum Polwan Brigadir Ira (IR), kemudian melapor ke Bidpropam Polda Riau, Jalan Pattimura, namun ditolak.
Alasannya, Riri melapor di luar jam penerimaan laporan. Dia kemudian diarahkan untuk melapor ke SPKT.
Baca: Diduga Depresi, Pasien Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah Sakit di Mandau Riau
“Saya ke Propam Polda tetapi enggak bisa buat laporan karena kata petugas piket, bisanya (bikin laporan) dari jam tujuh sampai jam tiga sore. Diarahkan saya ke SPKT,” lanjutnya.
Riri pun menuju ke SPKT Polda Riau untuk membuat laporan. Dia kemudian dilakukan visum et repertum dan dimintai keterangan hingga pukul 03.00 dini hari berikutnya.
“Malam itu laporan umum saja dulu” katanya.
Namun, keesokan harinya, saat kasusnya viral di Instagram, Riri mengaku baru dihubungi oleh oknum yang mengaku dari Paminal.
“Karena sudah viral baru orang Paminal cari saya, karena (informasi) sudah sampai ke atasannya,” bebernya lagi.
Diketahui, Riri menjalin hubungan dengan oknum polisi berinisial R, yang bertugas di Polda Riau.
Baca: Ngeri! Pekerja di Riau Diterkam Harimau saat Buang Air Kecil
Hubungan ini tidak direstui keluarga R. Hal inilah yang menjadi alasan Brigadir IR, yang juga kakak R melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Riri.
Padahal, Riri dan R sudah menjalin hubungan asmara sejak 3 tahun lalu.
Kini, kasus tersebut sedang diproses oleh Ditreskrimum dan Propam Polda Riau.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
No Viral No Justice, Laporan Cewek Cantik Yang Dianiaya Oknum Polwan di Riau Sempat Ditolak Propam