Sabtu, 20 April 2024

MUI Keluarkan Fatwa Petugas Medis Korona Boleh Salat Tanpa Berwudu

- Kamis, 26 Maret 2020 16:06 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Petugas Medis Korona Boleh Salat Tanpa Berwudu

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengizinkan petugas medis dengan Alat Pelindung Diri (APD) melaksanakan salat tanpa berwudu.

Baca Juga:

Itu tertuang dalam Fatwa bernomor 17 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus korona (Covid-19).

Fatwa tersebut disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Sekretaris, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta pada Kamis (26/3/2020).

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia boleh melaksanakan salat tanpa berwudu. Salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” tulis Fatwa tersebut.

Apabila APD yang dipakai oleh petugas kesehatan terkena najis, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah wajib umat Islam tersebut. Namun, tenaga medis harus mengganti salat ketika jam kerjanya sudah selesai.

Dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib. Lalu berakhir masih berada di waktu Salat Asar atau Isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan Jamak Ta’khir.

Sedangkan saat bertugas mulai waktu Zuhur atau Magrib. Kemudian diperkirakan tidak dapat melaksanakan Salat Ashar atau Isya. Maka ia boleh melaksanakan salat dengan Jamak Taqdim.

Selanjutnya, ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak. Seperti Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak.

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski dengan tetap memakai APD yang ada,” tambahnya.

Fatwa itu juga menjelaskan bahwa penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas. Sif disusun dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” imbuhnya.

https://www.youtube.com/watch?v=6gEB34fgGbo

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru