Jumat, 29 Maret 2024

Merasa Difitnah, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

- Senin, 10 Agustus 2020 15:35 WIB
Merasa Difitnah, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

digtara.com – Merasa difitnah, akun media sosial (medsos) atas nama inisial HBP dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Merasa Difitnah, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga:

Kuasa hukum korban Hendri Dumanter, M Asril Siregar SH MH mengatakan atas laporan korban bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar itu agar segera ditindaklanjuti secara profesional dan cepat.

“Ada orang yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun facebook itu. Atas postingan berita fitnah itu, klien saya merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya hingga menempuh jalur hukum. Seyogyanya laporan korban itu harus segera mungkin ditindaklanjuti. Polisi harus profesional,” tegas M Asril Siregar SH MH kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Dia mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian diminta untuk bisa profesional dalam penegakan hukum. Dalam berita yang diposting itu, lanjut Asril Siregar, pemilik akun facebook berinisial HBP itu sudah keterlaluan memfitnah kliennya hingga mencatut 1 nama lembaga pemerintah dan 1 nama lembaga ormas.

Apalagi menurut pengacara kondang di Kota Medan ini, si penulis berita itu tidak ada konfirmasi atau melakukan prosedur sesuai undang-undang jurnalis.

“Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya memberi upeti kepada salah satu lembaga pemerintah dan ormas. Harus ada buktinya lah. Masa link berita-nya yang sudah terbit dulu dikirim ke klien saya tanpa konfirmasi dahulu, bukan seperti itu hasil jurnalistik  itu opini,” ungkap Asril.

Postingan link berita

Sebelumnya, sebuah akun Facebook milik inisial HBP memposting sebuah link berita bertuliskan tentang salah satu penginapan dan tempat hiburan di Jalan Lubuk Pakam-Perbaungan Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang yang menyebutkan sebagai tempat peredaran narkoba dan penjualan anak dibawah umur.

Hal ini langsung mengundang reaksi Pengelola penginapan tersebut dan merasa tercemar. Melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan melaporkan ke Polresta Deli Serdang tentang pencemaran nama baik dan UU ITE.

Menurutnya, sesuai bukti bukti yang ada saat ini, diharapkan pihak kepolisian diharap segera menuntaskan permasalahan ini secara hukum agar tidak ada lagi orang yang sewenang-wenang membuat berita fitnah apalagi mempostingnya ke media sosial facebook.

“Seyogianya si pemilik akun facebook itu harus mengkroscek kebenarannya, apalagi menyangkut nama orang, lembaga pemerintah dan ormas yang dituding negatif. Ini berbahaya dan dikhawatirkan bisa merusak kredibilitas orang dan lembaga. Harus cepat ditindak secara hukum,” kata M Asril Siregar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. “Masih dalam proses pendalaman atas laporan korban,” katanya.

Diduga pemilik akun HBP dapat dikenakan pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47.

[ya]  Merasa Difitnah, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

https://www.youtube.com/watch?v=CquAmd1RA9I

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru