Meninggal Akibat Wabah Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan surat edaran nomor 466/6847 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat wabah covid-19. Meninggal Akibat Wabah Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
Baca Juga:
Tertera di dalam surat tersebut dana santunan senilai Rp 15 juta yang akan diberikan melalui Dinas Sosial Pemkot Medan.
Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane membenarkan adanya surat edaran tersebut saat dikonfirmasi melalui saluran telepon kepada digtara.com, Kamis (1/10/2020).
“Sudah berlaku sejak sekarang. Diaturannya nanti melalui Dinas Sosial urusannya. Semalam sudah ada surat edaran agar camat menyampaikan sosialisasikan ke kepling dan keluarga. Beserta persyaratannya juga sudah disampaikan kepada lurah-lurah,” jelasnya.
Adapun dalam surat edaran tersebut didasari dari surat edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI tentang penanganan perlindungan sosial korban meninggalnya akibat covid-19 berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per jiwa dari anggaran Kementerian Sosial RI.
Maka dari itu, Pemko Medan meminta kepada camat dan lurah se-kota Medan untuk melakukan sosialisasi kepada keluarga/ahli waris yang meninggal dunia karena covid-19 di wilayah masing-masing.
Untuk permohonan santunan dapat diajukan melalui dinas sosial kota Medan dengan melampirkan beberapa syarat, yakni :
1. Fotocopy kartu keluarga ahli waris dan korban covid-19
2. Fotocopy ahli waris dan korban meninggal
3. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia karena covid-19 dari rumah sakit
4. Fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid-19/rekam medis
5. Surat keterangan domisili yang meninggal dunia dari kelurahan
6. Photo korban meninggal dunia
7. Fotocopy tabungan dan atau rekening bank ahli waris
8. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh camat
9. Mengisi formulir permohonan pada dinas sosial kota Medan.
[ya]Â Â Meninggal Akibat Wabah Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya