Membebani APBD Jadi Alasan Kurangi Gaji PHL, Ihwan Ritonga Sarankan Pemko Gali PAD Dari Sektor Lain
digtara.com – Pengurangan Gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapatkan sorotan dari legislatif. Membebani APBD Jadi Alasan
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, mengatakan, jika wacana pengurangan gaji itu pernah dibahas saat pembahasan APBD 2021. Namun, kala itu, DPRD Medan menegaskan bahwa keputusan mengurangi gaji PHL tidak disetujui.
“Memang ada disampaikan Pemko Medan soal pengurangan gaji PHL, tapi kami tidak pernah setuju,” ujarnya, Selasa (23/2/2021).
Maka dari itu dia heran dengan kebijakan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman yang mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan gaji PHL.
Jika alasannya karena membebani APBD, Ihwan mengatakan jika harusnya Pemko Medan bisa mencari pendapatan daerah dari sektor lain.
Baca: Akibat Pandemi Covid-19, Pemko Medan Kurangi Gaji PHL
“Kita lagi krisis, pengurangan PAD cukup signifikan, tapi jangan dibebankan kepada orang yang pas-pasan. Cari sumber PAD lain, hotel, parkir, billboard, itu dikejar. Kalau dikejar itu, berapa yang dibebankan ke PHL akan dapat,” jelasnya.
Terkait keputusan Pemko itu, Ihwan berharap Wali Kota Medan yang baru, Bobby Nasution untuk memberikan perhatiannya terhadap para PHL.
Bahkan dia mendesak agar keputusan mengurangi gaji PHL dibatalkan.
“Ini masih masa pandemi covid-19, harusnya pemerintah memberikan perhatian khusus, bukan kalah mengurangi gaji PHL. Ini kan memperihatinkan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Pemko Medan telah menerbitkan surat edaran no 900/0647 tentang pengurangan jumlah gaji pekerjaan harian lepas (PHL).
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman membenarkan adanya pengurangan gaji PHL. Pengurangan gaji itu juga berlalu untuk kepala lingkungan (Kepling).
“Kalau kalau yang lalu (2020) gaji Rp 3,2 juta sekian. Dengan pertimbanganAPBD turun dari Rp6,3 triliyun jadi Rp 5,3 triliyun. Dengan ada covid pendapatan anjlok, sehingga apa, tim anggaran mengkaji ini, tidak mungkin kita ikuti terus UMK ini,” kata Wirya, Senin (22/2/2021).
Baca: PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan Diduga Gelapkan Uang Pajak
“Sementara ini PHL itu buruh harian lepas, sehingga ditetapkan Rp 3 juta perbulan, dipotong iuran BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja,” lanjutnya.
Disebut Wirya, dengan keputusan menyesuaikan gaji PHL di tahun anggaran 2021, ada anggaran yang dihemat.
“Sekitar Rp 30 miliar dihemat,” terangnya.
Membebani APBD Jadi Alasan Kurangi Gaji PHL, Ihwan Ritonga Sarankan Pemko Gali PAD Dari Sektor Lain