Mantan Kepsek SMA N 6 Binjai Tersangka Korupsi Dana BOS, Kembalikan Uang Kerugian Negara
digtara.com – Tersangka IP, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Kota Binjai kembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Uang yang dikembalikan sebesar 500 juta, Rabu (29/6/22).
Baca Juga:
Pengembalian uang kerugian negara tersebut disaksikan Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja SH MH didampingi Kepala Seksi jajaran Kejari Binjai.
Uang kerugian negara tersebut di serahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka IP, Rahimin SH di Kantor Kejaksaan Negri Binjai, Jalan T Amir Hamzah.
Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja SH MH mengatakan, kerugian Negara tersebut sesuai penetapan tersangka sebelumnya dan hasil audit bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh Kejari Binjai.
“Sesuai dengan penyidikan tim Kejari Binjai terhadap pengunaan dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai tentang bantuan operasional sekolah reguler yang di terima tersangka dan bertentangan dengan pasal, 2 ayat 1, jo pasal 3, pasal 18 Undang Undang No 31 tentang pemberantasan korupsi,” ujar Kajari.
Menurut Husein, uang tersebut akan di titipkan ke rekening Negara di Bank Mandiri sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
“Tadi perwakilan bank Mandiri juga hadir dan kita sudah serahkan secara simbolis kepada mereka. Pengembalian dana ini menandakan kalau tersangka ada memiliki itikat baik dalam kasus ini,” tutupnya.