Mahkamah Agung Putuskan Eks Wagub Sumut Nurhajizah Bisa Maju di Pilkada Asahan
Digtara.com – Mahkamah Agung memutuskan mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI Purn Nurhajizah boleh maju di Pilkada Asahan.
Baca Juga:
Ini tertuang dalam amar putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung pada Senin, (23/3/2020). Artinya, Nurhajizah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan yang akan dilaksanakan serentak pada 2020.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2019 lalu, Nurhajizah mengajukan Judicial Review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2.
Yang berbunyi :
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.”
Niat mantan Wakil Gubernur Sumut tersebut untuk maju di Pilkada Asahan pun terkendala dengan adanya aturan tersebut. Sehingga ia mengajukan uji materil.
https://www.youtube.com/watch?v=iZ-JLSdu67c
Dan hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Nurhajizah. Dimana duduk sebagai Ketua majelis yaitu Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono.
Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Begini kutipan bunyi putusannya :
“Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seperti yang dilansir Mahkamah Agung.
Berita terkait Nurhajizah Pilkada Asahan