Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Nisel Ditangkap Jaksa di MedanÂ
digtara.com – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap NB (36) tersangka kasus korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Tersangka dibekuk dari sebuah kontrakan di Medan setelah buron lebih dari lima tahun.
Baca Juga:
“Tadi sekitar jam tujuh malam kita sudah melakukan kegiatan, kita amankan tersangka yang buron dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan, Senin (6/12) malam.
Dwi Setyo menjelaskan, NB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nisel pada Mei 2016 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
NB sendiri berhasil ditangkap ketika berada di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelajar Timur, Kota Medan. Selanjutnya, tersangka digiring ke Kantor Kejati Sumut Nalan AH Nasution Medan.
“Nanti (tersangka) kita serahkan ke tim yang ada di Kejari Nias Selatan,” tuturnya.
NB adalah mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PPJ di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).
Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ di USBM Nias selatan senilai Rp5,8 miliar.
“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5,8 miliar,” ujar Asintel. (*/ril)