Rabu, 17 April 2024

Lika-Liku AKBP Raden Brotoseno: Kisah Asmara dengan Angie dan Tata Janeta, Kasus Korupsi hingga Dipecat Polri

- Kamis, 14 Juli 2022 11:35 WIB
Lika-Liku AKBP Raden Brotoseno: Kisah Asmara dengan Angie dan Tata Janeta, Kasus Korupsi hingga Dipecat Polri

digtara.com – AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari Polri. Pemecatan ini dilakukan setelah Brotoseno sempat masih aktif menjadi staf. Lika-liku perjalanan Raden Brotoseno mulai dari kisah asmara, kasus korupsi hingga akhirnya dipecat.

Baca Juga:

Nama Raden Brotoseno awalnya mulai dikenal publik usai dikabarkan memacari Angelina Sondakh. Brotoseno saat itu bertugas sebagai penyidik KPK, sedangkan Angelina tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Ia kemudian dijerat kasus korupsi dengan dakwaan menerima suap pada 2016.

Berikut lika-liku perjalanan Raden Brotoseno.

Menikah dengan Anggie Hingga Kini Bersama Tata Janeta

Di akhir 2011, kisah asmara Angelina Sondakh dengan Raden Brotoseno terendus. Cinta bersemi di antara keduanya karena kerap berkomunikasi.

Kala itu Angie yang sudah menjanda, masih berstatus saksi dalam kasus proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.

Lika-Liku AKBP Raden Brotoseno: Kisah Asmara dengan Angie dan Tata Janeta, Kasus Korupsi hingga Dipecat Polri
Brotoseno dengan Angelina Sondakh. (twitter)

Angie sempat menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Namun setelah itu mulai terbuka soal hubungannya Broto.

Selain itu, Angie bersama Brotoseno juga sempat mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir bandang di Dusun Sidorejo, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Wonosobo.

Tak hanya itu, foto mesra Angie dan Brotoseno juga beredar luas. Ada tiga foto yang beredar di tengah publik pada 2011.

Pada 2012, Angie dan Brotoseno dikabarkan menikah siri di sel tahanan.

Namun hubungan mereka kemudian berakhir. Kisah asmara itu menjadi sorotan hingga jabatan Brotoseno dipertaruhkan.

Setelah itu, tak terdengar lagi kisah asmara keduanya.

Lika-Liku AKBP Raden Brotoseno: Kisah Asmara dengan Angie dan Tata Janeta, Kasus Korupsi hingga Dipecat Polri
Lika-liku asmara Raden Brotoseno hingga menikah dengan Tata Janeta, November 2020. (ist)

Namun secara mengejutkan, Brotoseno tiba-tiba membagikan kabar bahagia bahwa dirinya telah menikahi Tata Janeeta. Tata Janeeta mengumumkan pernikahannya dengan Brotoseno pada 30 Oktober 2020 lalu.

Brotoseno Ditangkap November 2016

Raden Brotoseno yang sudah berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Dia bersama oknum polisi lain diduga menerima duit dari dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.

“Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) Memudahkan untuk yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja,” kata Rikwanto.

Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Brotoseno Disidang hingga Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Raden Brotoseno akhirnya menjalani sidang l.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima duit terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno memang menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang menangani kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.

Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Brotoseno akhirnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

“Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017).

Jalani 3 Tahun Lalu Bebas Bersyarat Sejak Februari 2020

Brotoseno rupanya sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.

“Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020).

“Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020,” imbuhnya.

ICW Sebut Brotoseno Masih Polisi Aktif Walau Korupsi

ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi pada Mei 2022. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” imbuh Kurnia.

Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada pun mengecek surat yang dikirimkan ICW kepadanya.

“Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan,” ujar Wahyu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Wahyu menerangkan ranah SSDM Polri terkait karier kepolisian yang pangkatnya komisaris besar (kombes) ke atas. Jika di bawah kombes, karier polisi tersebut diurus oleh tiap satuan.

Wahyu lalu mengaku, setahu dirinya, Brotoseno sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polri. Dia mengatakan Propam Polri-lah yang berwenang menjelaskan status Brotoseno setelah berkasus.

Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Lika-liku Raden Brotoseno

Kapolri Revisi Perkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit saat itu sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

Lika-Liku AKBP Raden Brotoseno: Kisah Asmara dengan Angie dan Tata Janeta, Kasus Korupsi hingga Dipecat Polri
Lika-liku kasus Raden Brotoseno (detikcom)

“Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami,” kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.

Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang ‘Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ‘Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Seperti diketahui Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

Nah, setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nanti akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

“Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

“Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut yang kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini,” imbuhnya.

Tim Peneliti PK Brotoseno Dibentuk
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.

Adapun surat perintah Kapolri itu tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti terdiri atas 12 personel dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

“Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri, dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Sidang PK Rampung

Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno rampung sejak kemarin.

“Sidang kode etik PK sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Brotoseno Dipecat!

Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022). (berbagai sumber/detik)

lika-liku Raden Brotoseno

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru