Kamis, 25 April 2024

Libur Panjang, Ini Himbauan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut

Irwansyah Putra Nasution - Senin, 26 Oktober 2020 16:00 WIB
Libur Panjang, Ini Himbauan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut

digtara.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur panjang 28 Oktober-1 November 2020. Libur Panjang, Ini Himbauan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut

Baca Juga:

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mengatakan hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut. Libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober dan kemudian cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober.

Tanggal 31 bertepatan jatuh pada hari Sabtu dan 1 November jatuh pada hari Minggu, sehingga total libur pada minggu ini selama lima hari.

Satgas Covid-19 telah mengantisipasi libur ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama.

Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar penyebaran Covid-19 di Sumut terhenti.

Pertama, masyarakat diminta selama cuti bersama menghindari perjalanan keluar daerah. Kedua, bila harus ke luar daerah agar dilakukan test swab PCR atau rapid test, atau menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19.

Ketiga, pelaku perjalanan juga disarankan melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap negatif Covid-19.

Keempat, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kelima, seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Keenam, Satgas Covid-19 daerah diminta intensif melakukan monitoring, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengawasan.

“Demikian imbauan yang diberikan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di masa pandemi Covid-19. Diharapkan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut,” katanya mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Media Centre Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (26/10/2020).

Libur Panjang, Ini Himbauan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=HUJPIFbi9I8

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru