Lepas dari Pengawasan Orangtua, Balita di Kupang Tewas Dalam Saluran Irigasi

digtara.com – Seorang bocah berusia satu tahun tujuh bulan di Kabupaten Kupang, NTT ditemukan tewas tenggelam dalam saluran air, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga:
Bocah malang ini terseret air dalam saluran irigasi di Kampung Koat, Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Korban yakni BOS, yang merupakan warga Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca: Masyarakat Sulamu-Kupang Keluhkan Bantuan Seroja yang Belum Cair
Diperoleh informasi kalau pada Minggu (15/1/2023) siang, ibu korban, Yunita (26) sedang ke WC dan meninggalkan korban di depan pintu WC.
Lima menit kemudian ibu korban keluar WC namun tidak melihat korban lagi.
Ibu korban kemudian mencari korban di sekitaran rumah namun tidak menemukan korban.
Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, kerabat korban CM (10) yang bermain di pinggir jalan dekat saluran air sempat melihat korban terseret aliran air melewati saluran irigasi.
CM kemudian memberitahukan kepada Alfonsus (46) yang juga warga Desa Tesbatan, yang kebetulan lewat dari jalan raya.
Alfonsus pun berteriak minta tolong sehingga warga lainnya Remi (33) yang juga Sekretaris Desa Tesbatan berlari mengikuti pinggir saluran irigasi.
Remi mendapati korban tersangkut di pintu irigasi.
Ia pun mengeluarkan dan mengevakuasi korban dari saluran irigasi.
Ibu korban dan kerabat yang lain pun datang dan membawa korban ke puskesmas Oekabiti, Kabupaten Kupang.
Nyawa korban tidak tertolong. Korban ternyata sudah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan.
Aparat keamanan Polsek Amarasi yang menerima laporan ini kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukam olah TKP.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan petugas medis Puskesmas Oekabiti melakukan pemeriksaan luar.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Senin (16/1/2023) membenarkan kejadian ini.
Ia menyebutkan kalau korban jatuh didalam saluran irigasi (Got) dan terseret arus air yang deras sejauh sekitar 1 kilometer.
Sementara itu hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis. ditemukan bahwa leher korban patah.
Ada luka memar pada kepala bagian atas (ubun-ubun).
Luka memar pada kepala depan kanan, luka lecet pada lutut kiri dan kanan kulit terkelupas.
Korban juga diduga telah meninggal dunia kurang dari 12 jam.
“Hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” ujar Kapolres Kupang.
Luka yang ditemukan pada tubuh korban diduga akibat benturan pada dinding saluran irigasi dan batuan yang ada di dalam saluran irigasi.
Keluarga korban pun menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban.
Keluarga korban diwakili Ayah kandung korban Bastian, kemudian membuat surat pernyataan penolakan otopsi terhadap mayat korban.

Kaum Milenial di Kota Kupang Dibekali Pemahaman Soal Pencegahan Radikalisme

Tiga Hari Hilang dari Rumah, Lansia di Kupang Ditemukan Meninggal dalam Kebunnya

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Kembali Berkunjungi ke NTT

Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Siswi Korban Pencabulan Wali Kelas di Amarasi Kupang Masih Trauma dan Enggan ke Sekolah
