Jumat, 29 Maret 2024

Kronologi Perkenalan Para Perampok Toko Emas di Medan, Teman SD dan Kenalan di Lapas

Redaksi - Kamis, 16 September 2021 05:50 WIB
Kronologi Perkenalan Para Perampok Toko Emas di Medan, Teman SD dan Kenalan di Lapas

digtara.com – Aksi perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan sudah berhasil diungkap. Terungkap pula awal rangkaian perkenalan para pelaku perampok toko emas yang berjumlah 5 orang.

Baca Juga:

Otak pelaku Hendrik Tampubolon akhirnya harus meregang nyawa setelah melawan petugas saat pra rekonstruksi di kawasan Batangkuis.

Baca: Tindakan Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan Dipertanyakan

Selain Hendrik, keempat tersangka lain yakni Farel (21), warga Jalan Garu I GG Manggis, Medan Amplas, Kota Medan. Kemudian tersangka Paul (32) warga Jalan Menteng, Medan Denai, Kota Medan. Lalu tersangka Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari, Medan Johor, Kota Medan, serta tersangka Dian Rahmat (26), warga Jalan Menteng VII Gg Patriot Medan.

Namun tersangka Dian adalah bagian penting dari skenario perampokan tersebut.

Baca: Otak Perampok Sempat Tanam Emas di Tanah Rumah Orangtuanya di Dairi

Dianlah yang menjadi penghubung antara Hendrik dengan tiga eksekutor lainnya yakni Paul, Prayogi alias Bejo dan Farel dengan Hendrik.

Awal perkenalan Dian dengan tiga pelaku perampok toko emas yakni dengan Farel dan Paul saat masih di rutan, mereka sama-sama residivis atas kasus pencurian dan penggelapan.

Saat di interogasi oleh Kapolda Sumut, Dian mengatakan mereka bertiga yang menawarkan diri.

Saat itu Dian menyebut Paul, Bejo dan Farel minta diajak apabila ada pekerjaan yang berbau kejahatan.

“Bagaimana bisa dapat mereka bertiga ?” Tanya Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Rabu (15/9/2021).

alu pertanyaan itu dijawab dengan lugu oleh Dian.

“Mereka bilang begini pak, kalau ada kawan yang mau ngajak-ngajak kriminal kabari ya bang,” jawab Dian.

Pertanyaan kembali dilontarkan oleh Kapolda soal perkenalan mereka.

“Kau ketemu dimana mereka ini ?”

“Ketemu di rutan pak. Waktu tahun 2020. Cuma Paul sama Bejo,” jawabnya lagi.

Lalu Kapolda menanyakan soal perkenalan dengan Hendrik.
Dian mengungkap kalau Hendrik merupakan teman sekampungnya di daerah Jalan Medan Tenggara (Menteng)

Namun rupanya Hendrik merantau selama bertahun-tahun lalu tiba-tiba kembali dan menemuinya untuk membahas perampokan.

“Pas saya masih SD dia sudah besar pak. Dia tinggal di Menteng juga pak, sudah lama bang Hendrik gak muncul, datang dia tiba-tiba.” Ucapnya

Kemunculannya pun membuat Dian kaget. Pasalnya Hendrik langsung bertanya apakah dia memiliki teman yang bisa diajak mencuri.

“Dek, ada enggak kawan-kawanmu yang pemain kriminal. Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu),” ungkap Dian menirukan perkataan Hendri.

Setelah mendengar penjelasan dari Hendrik, Dian langsung teringat kepada Farel, Paul dan Bejo alias Prayogi yang sebelumnya meminta diberi pekerjaan yang berbau kejahatan.

Disitu Dian pun dijanjikan sejumlah uang usai berhasil menemukan orang yang bisa diajak merampok.

Tak lama kemudian dia pun berhasil mempertemukan mereka dan perekrutannya berhasil. Namun ia sama sekali belum menerima uang hasil rampokan.

“Belum ada pak. (Kata Hendrik) Nantilah dek nanti abang kasih kalau sudah jumpai orang itu,” ucapnya menirukan perkataan Hendrik.

Terima Rp 4 Juta Dijanjikan Rp 100 Juta

Tiga tersangka kasus perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yakni Paul, Bejo dan Farel mengaku baru diberi uang Rp 4 juta untuk masing-masing orang.

Padahal otak perampokan, Hendri Tampubolon (38) menjanjikan kepada mereka uang sebesar Rp 100 juta rupiah apabila hasil perampokan berhasil dijual.

Semua tersangka juga memiliki riwayat kejahatan dan masuk penjara.

Nah setelah mereka dipertemukan oleh Dian, maka perencanaan perampokan langsung dibuat oleh Hendrik.

Pada Rabu (25/8/2021) atau sehari sebelum aksi perampokan Hendrik menugaskan tersangka Paul Farel dan Bejo melakukan observasi untuk mencek toko emas yang akan dirampok. Setelah itu, mereka melaporkannya kepada Hendri.

“Ke Pasar Simpang Limun disuruh bang Hendri. Kata bang Hendri besok kita mainkan (aksi perampokan) tanggal 26 di Pasar Simpang Limun. Jadi sekarang coba lah kelen (kalian) dulu pergi. Coba kelen tengok (lihat) di situ mana lah cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok,” ungkap PS.

Saat akan beraksi, kata dia, Hendri yang menyediakan senjata api yang akan digunakan merampok pada Kamis (26/8/2021).

Hendri memegang senjata api laras panjang dan Paul yang memegang pistol serta di saat beraksi, dia yang memecahkan kaca kemudian mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan.

“Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak,” katanya.

Paul mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.

“Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di (daerah) Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari. Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak,” ujar Paul.

Sementara tersangka Farel, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, Farel menjawab alasannya untuk ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas.

“Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya,” katanya.

Senada dengan dua tersangka lainnya, Bejo mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Hendri. Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor.

6,8 Kg Emas Masih Utuh, Tidak Ada yang Hilang

Para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F. Nilainya setara dengan Rp 6,5 miliar. Semua emas hasil rampokan sebut Kapolda, tidak ada yang hilang. “Sudah ditunjukkan kepada korban, tidak ada yang hilang,” ungkap Irjen Panca.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Panca. (mag-03)

perkenalan Dian dengan tiga pelaku perampok toko emas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru