Kejagung Tetapkan 4 Tersangka ‘Mafia Minyak Goreng’, Ada Pejabat Eselon I Hingga Komisaris
digtara.com – Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah menunjukkan kinerja dengan membongkar mafia minyak goreng. Ada 4 tersangka mafia minyak goreng, satu pejabat eselon I Kemendag dan 3 dari pihak swasta produsen minyak goreng.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).
Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Tersangka, lanjutnya, ditetapkan ada 4 orang.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
IWW dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Nama Jelas
Saat konferensi pers, Burhanuddin tidak menyebutkan nama lengkap para tersangka.
Namun, dalam keterangan pers Kejagung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (detik/*)