Sabtu, 20 April 2024

Kasus Transport Fee, Kapoldasu Diharapkan Tinjau Ulang Status Tersangka Robby

- Senin, 24 Oktober 2022 09:18 WIB
Kasus Transport Fee, Kapoldasu Diharapkan Tinjau Ulang Status Tersangka Robby

digtara.com – Penetapan status tersangka Robby Ananggara, di Polda Sumut, dengan Surat Keputusan, Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, menguap berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Baca Juga:

Soalnya, selain kasusnya masih berjalan di ranah perdata, dan tak milik bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang juga penetapan tersangka bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi.

Kuasa hukum Robby Anggara, Syarwani menyangkan status tersangka Robby, padahal disisi lain status tersebut masih berjalan di ranah perdata.

Baca: Empat Aset Milik Bos Judi Online Apin Bk Kembali Disita Polda Sumut

Menurutnya, penetapan tersangka Robby di Polda Sumut yang kasusnya atau satu alat buktinya mengacu pada Pernjanjian Kesepakatan Kerjasama, tanggal 1 Februari 2018, yang ditandantangi mereka bertiga, adalah Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah dan Robby Ananggara sendiri telah diputuskan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum.

Artinya perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah.

“Dan kini kasus perdatanya masih bergulir ditingkat Kasasi itu,” ucapnya kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Maka jadi aneh, jika Polda Sumut menetapkan Robby Ananggara sebagai tersangka dalam kasus yang dilatari Perjanjanjian Kesepakatan Kerjasama yang masih bergulir di ranah perdata tersebut.

Kemudian, jelas Syarwani, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Ananggara sendiri tak bisa dibuktikan secara real menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang.

“Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” ucapnya lagi.

Anehnya lagi, pada tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggaara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anaanggara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta realnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka, tanggal 20 Oktober 2022.

Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby “dikompormikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat polda dan pelapor.

Terpisah, Robby Anggara berharap agar Kapolda Sumut meninjau ulang penetapannya sebagai tersangka.

“Sebagaimana harapan bersama bahwa lingkungan Polri yang kini ingin bersih-bersih dan memurnikan kepolisian sampai menjadi emas 24 karat berjalan dengan baik. Bukan sebaliknya, dikarenakan oknum kepolisian emasnya pun jadi hilang, hingga bakal tinggal karatnya saja,” ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kasus Transport Fee, Kapoldasu Diharapkan Tinjau Ulang Status Tersangka Robby

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru