Kasus Tagihan IndiHome Berakhir Damai, Petugas Penagih PT Telkom: Sudah Selesai ya Bang
digtara.com – Petugas penagih pembayaran jasa berlangganan IndiHome dari Kantor WITEL Medan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Ucok CTB, akhirnya menemui eks pelanggan IndiHome, Ridho Wahyu Nugroho (25), Senin (19/72021).
Baca Juga:
Petugas penagih datang memberi klarifikasi sehingga warga Jalan Utomo, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, itu tak perlu membayar tagihan.
“Tadi saya diperintahkan pimpinan untuk langsung ke sini. Untuk memberi klarifikasi. Saya kena tegur sama kantor,” aku Ucok CTB.
Baca:Â Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan
Dia mengaku, menyerahkan tagihan itu atas perintah kantor. “Kayak manalah bang, saya hanya menjalankan tugas. Di billing kantor, ada tagihan itu, terus saya antar. Namanya kita keset (alas kaki,red) bang,” ujaranya.
Baca:Â Kaget! Sudah Tak Langganan IndiHome Kok Disuruh Bayar Tagihan
Ditanya soal tagihan bulan Juli 2021, sementara Ridho suah tak berlangganan sejak Mei 2021, serta kenapa tagihan di bulan Juni 2021 dicoret, dia hanya menjawab itu sesuai yang tertera di billing.
“Ya itu, tertera di billing kantor seperti itu. Itulah yang ditulis di surat. Untuk pembayarannya di Plasa Telkom,” terangnya.
Disinggung dalam surat, eks pelanggan, Ridho Wahyu Nugroho, juga bisa membayar tagihan melalui dia, Ucok CBT, tak memberi jawaban jelas.
“Ya begitulah bang. Tapi pembayarannya melalui Plasa Telkom bang,” jawabnya.
Ditegaskan, apakah Ridho harus membayar tagihan bulan Juli 2021, sebesar Rp399.300, Ucok menjawab tidak.
“Tidak lagilah bang. Kan sudah tidak langganan bulan Mei. Sudah selesai ya bang,” utaranya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tak masuk akal dialami Ridho Wahyu Nugroho, pemuda 25 tahun, warga Jalan Utomo, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Ini melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telekomunikasi Indonesia.Tbk, lebih tepatnya Kantor WITEL MEDAN, Jalan Prof HM Yamin SH, No.13, Medan.
Ceritanya begini! Ridho Wahyu awalnya berlangganan jaringan internet IndiHome. Lantas, pada akhir bulan Mei 2021 lalu, dia tidak lagi berlangganan. Semua perangkat IndiHome sudah dikembalikannya ke Kantor WITEL MEDAN. Tagihan untuk bulan Mei, juga sudah dibayarkan melalui transfer dari Alfamidi Ampera, Barangkuis, sebesar Rp399.300 dengan bukti struk yang masih disimpannya.
Baca:Â Kejanggalan Surat Tagihan IndiHome: Penagih Bernama Ucok, Dikonfirmasi Ternyata Perempuan Mengaku Sri Wahyuni
“Sudah tak langganan, alat-alatnya pun saya kembalikan sendiri ke kantornya. Ini kok tiba-tiba datang ngaku orang Telkom ngasih surat penagihan. Itu dibilangnya tagihan bulan berjalan. Tapi kenapa tagihannya untuk bukan Juli? Sementara di surat tagihan itu juga, tagihan untuk bulan Juni dicoretnya. Kan aneh?” kata Ridho ditemui di rumahnya, Sabtu (17/7/2021).
Setelah dijelaskan, namun petugas penagihan yang mengaku bernama Ucok, tetap mengharuskan agar Ridho membayar tagihan untuk bulan Juli 2021 itu sebesar Rp399.300.
“Ya nggak maulah aku. Udah nggak langganan, jaringannya sudah diputus, alatnya sudah kukembalikan, kenapa bisa pula bayar tagihan lagi. Kemarin itu petugasnya ada nanya, saat pengembalian alat-alat IndiHome ke kantor, tidak ada diberi surat atau pemberitahuan apa-apa? Ya kujawab, nggak ada. Waktu alat-alatnya kukasih, kubilang udah nggak berlangganan, pegawainya nerima gitu, tapi cuma bilang, ya udah. Terus dia nggak ada ngasih pemberitahuan, nggak ada ngasih surat,” bebernya.
Surat tersebut ditandatangani, Manager Payment & Collection WITEL MEDAN, J Firnando Sirait. [mag-02]Â