digtara.com – 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho, Senin (14/12/2020) di Ruang Cakra 8, PN Medan. Kasus Suap Gatot
Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sidang itu digelar secara virtual dan dipimpin Immanuel Tarigan sebagai Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
14 mantan legislator itu didakwa dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan terhadap Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Husen.
Berkas kedua berisi dakwaan terhadap Sudirman Halawa, Ramli, serta Irwansyah Damanik. Kemudian, berkas selanjutnya ialah dakwaan terhadap Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Samsul Hilal, dan Mulyani.
Berkas terakhir berisi dakwaan terhadap Japorman Saranih, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
Baca: DKPP: Sidang Sengketa Etik Pilkada Transparan, Cepat dan Gratis
Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.
“Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima,” kata Jaksa KPK Ronald.
Dalam pembacaan, Jaksa menyebut jika mantan legislator ini menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait beberapa hal.
Baca: Sidang Prapid Ketua KAMI Medan Besok, Pendamping Hukum Hadirkan Dua Saksi Fakta
Pertama, dalam persetujuan LPj Pemprov Sumut TA 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan PAPBD Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.