Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Dugaan Penganiayaan Sarpan Dinilai Ada Kejanggalan

- Rabu, 08 Juli 2020 12:55 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Sarpan Dinilai Ada Kejanggalan

digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menilai kasus penganiayaan yang dialami Sarpan (54), saksi kasus pembunuhan seperti ada kejanggalan. Tidak hanya itu, LBH juga melihat seperti adanya bentuk penyiksaan. Kasus Dugaan Penganiayaan Sarpan Dinilai Ada Kejanggalan

Baca Juga:

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan dalam kasus Sarpan warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini, LBH Medan menyoroti adanya kejanggalan selama dilakukan pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan.

“Kita LBH Medan menduga ada kejanggalan terhadap pemanggilan bapak Sarpan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan itu. Beliau itu sepertinya tidak dipanggil tetapi dijemput. Padahal sebagai saksi, seharusnya ada surat panggilan pertama dan kedua, tetapi ini tidak,” ujarnya kepada digtara.com, Rabu (8/07/2020).

LBH menduga ada pelanggaran KUHP yang dilakukan oleh oknum penyidik ataupun penyidik pembantu Polsek Percut Sei Tuan. “Saksi itu seharusnya dipanggil melalui surat panggilan terlebih dahulu. Kalau surat pertama tidak datang, panggilan kedua. Kalau tidak datang juga, maka ada surat perintah membawa,” ungkap Irvan.

Namun, melihat kasus Sarpan ini sangat aneh dan janggal sekali. “Kenapa dia (Sarpan) dijemput langsung sama Polisi terkait sebagai saksi dugaan kasus pembunuhan. Apalagi diperiksa hingga 5, itu tidak lazim sekali. Ya seharusnya, saksi diperiksa dan langsung dipulangkan. Kalau ditahan sampai berhari-hari itu, harus ada surat perintah penahanannya,” ucapnya.

Lalu terkait luka lebam yang dialami Sarpan, LBH Medan melihat adanya dugaan penyiksaan. “Ini dugaannya ada penyiksaan. Siapa pun pelakunya itu harus dibuktikannya dahulu. Bisa saja itu dari oknum penyidik atau oknum anggota Polsek Percut Sei Tuan. Kalau penyiksaan dari tahanan itu menurut saya tidak mungkin,” jelasnya.

LBH Medan malah mendapat informasi Sarpan sempat disetrum selama di Polsek Percut Sei Tuan. “Dapat informasi sementara, Sarpan itu katanya diduga sempat disetrum. Kan tidak mungkin tahanan membawa setrum dalam sel. Disini kejanggalannya,” bebernya.

Polisi Diminta Usut Tuntas

LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan yang dialami Sarpan. “Jika memang ada keterlibatan oknum polisi agar dapat diusut tuntas. Kalau memang ada terbukti keterlibatan oknum polisi itu bisa dipidana dan dianjurkan bisa dipecat dari institusi kepolisian,” tandasnya.

[ya]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru