Jumat, 19 April 2024

Kanit di Polres Siantar Dilaporkan KDRT Anak, Kini Anak Kandungnya Malah Jadi Tersangka

- Minggu, 17 Oktober 2021 08:54 WIB
Kanit di Polres Siantar Dilaporkan KDRT Anak, Kini Anak Kandungnya Malah Jadi Tersangka

digtara.com – Seorang anak melaporkan perwira polisi yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri karena melalakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, ia malah menjadi tersangka karena dilaporkan balik oleh sang ayah. Kok bisa?

Baca Juga:

Ceritanya, MFA (16), mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada 3 Desember 2020. Warga Jalan Resimen, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini melalui sang ibu Yusmawati, melaporkan ayahnya Ipda PJSP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.

Ipda PJSP merupakan oknum anggota Polri yang menjabat kepala unit (Kanit) Ekonomi Intelkam Polres Pematangsiantar.

Hampir satu tahun pasca dilaporkan, alih-alih mendapat keadilan atas peristiwa traumatis yang dialaminya, MFA, pelajar kelas III SMA ini malah berstatus tersangka atas laporan balik pelaku, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Ipda PJSP membuat Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.

Pasca laporan balik tersebut, tepat pada 16 Februari 2021 berkas perkara laporan kasus kekerasan dan KDRT yang dialami korban sesuai Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumut ke Polres Pematangsiantar.

Atas laporan balik pelaku tersebut korban dan pelapor kemudian juga harus memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang pada prosesnya diwarnai intimidasi.

Diskriminasi Hukum

Puncak kejanggalan dan diskriminasi hukum yang mengarah upaya kriminalisasi terhadap korban muncul berdasarkan Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol : Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim tanggal 8 oktober 2021 yang menetapkan MFA sebagai tersangka terkait laporan pelaku Ipda PJSP sesuai nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.

“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Yusmawati Dalimunte dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” papar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, Minggu (17/10/2021) siang.

Sinyal ketidakadilan dalam kasus ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut turun tangan. Anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.

“Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa,” tegas Wakil Ketua LPAI Sumut Komalasari bersama tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja yang mendampingi Yusmawati , Minggu (17/10/2021) siang.

LPAI Sumut meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.

“Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikan yang mereka dapatkan,” tegasnya lagi. (*/ril)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru