Jumat, 19 April 2024

Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Agustus 2022 23:51 WIB
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati

digtara.com – Rabu (23/8/2022) digelar sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe dan Lael Maccabe) oleh terdakwa Randy Badjideh. Keluarga korban berharap terdakwa Randy Badjideh dihukum mati.

Baca Juga:

Keluarga korban bersama ratusan anggota pencari keadilan dari sejumlah komunitas di Kupang menggelar aksi seribu lilin di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (22/8) malam.

Kakak korban, Jekson Manafe kepada wartawan mengatakan, aksi seribu lilin itu digelar sebagai dukungan terhadap para hakim, agar dengan hati nuraninya menjatuhi hukuman paling berat kepada terdakwa Randy Badjideh, karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus secara sadis.

Baca: Besok Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Astri dan Lael Minta Randi Dituntut Maksimal

“Dalam persidangan ini, kami semua berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman mati kepada Randi Badjideh seperti dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati dengan pasal 340,” katanya.

Menurut Jekson, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumya telah membuktikan, sesuai uraian dari jaksa penuntut umum kasus ini telah masuk dalam pembunuhan berencana.

Baca: Ahli ITE Benarkan Randy dan Ira tidak Bersama Selama 27-31 Agustus 2021

“Kami berharap pada putusan hakim dapat memberikan edukasi hukum dalam peradilan di Indonesia khususnya di Kupang,” ujarnya.

Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Baca: Basarnas Kupang Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi Personel Melalui Pelatihan High Angle Rescue Technique

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya.

Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati

Baca: Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Diringkus Polisi

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya (Randy Badjideh) yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.

Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randy diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru