Jumat, 29 Maret 2024

Jelang PPKM Darurat Kota Medan, Ini Kata Kapoldasu Soal Sektor Esensial dan Kritikal

- Sabtu, 10 Juli 2021 08:25 WIB
Jelang PPKM Darurat Kota Medan, Ini Kata Kapoldasu Soal Sektor Esensial dan Kritikal

digtara.com – Kota Medan akan mulai menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak mengatakan pihaknya akan membatasi kegiatan masyarakat dalam beraktifitas baik di sektor Esensial dan kritikal.

Baca: PPKM Darurat dan Pertahanan Grendel Italia

“Esensial hanya 50 persen, jadi 50 persen harus ditaati. Semua kantor yang berkaitan dengan sektor esensial harus bekerja 50 persen dari rumah. Sedangkan yang kritikal itu tetap bekerja 100 persen,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Baca: Sumut Siapkan Skema Pengawasan PPKM Darurat di Medan

Diketahui adapun pekerjaan esensial mencakup :

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
4. Perhotelan non penanganan karantina, dan

Baca: Ingat! Ini 15 Kota Luar Jawa-Bali dan 15 Aturan PPKM Darurat

5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI)

Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yakni:

1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bahan bangunan
9. Obyek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi (infrastruktur publik)
12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Kapolda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat di luar Kota Medan yang tidak memiliki kepentingan, untuk sementara tidak memasuki wilayah Kota Medan.

“Kami mengimbau masyarakat dari luar Kota Medan yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak dulu masuk ke Kota Medan sehingga memperbanyak kegiatan, sehingga pada akhirnya tidak tercapai tujuan PPKM Darurat tersebut,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru