Ini Motif Tersangka Penganiaya Remaja di depan Minimarket di Medan
digtara.com – Pelaku HSM (45) menganiaya FAL di depan Minimarket di Medan pada 16 Desember lalu. Hal itu dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang menurutnya sudah berkata kasar kepadanya.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan menurut pengakuan pelaku, bahwa pelaku tidak terima bahwa korban berkata kasar.
“Bahwa si anak kata-katanya tidak sopan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Riko menambahkan, bahwa perlakuan penganiayaan terhadap korban itu tidak dibenarkan.
“Tetapi tetap salah karena menganiaya anak di bawah umur,” ucapnya lagi.
HSM saat ditanyai awak media mengatakan bahwa sebelum terjadi penganiayaan, mobil pelaku sempat menyenggol motor korban.
“Waktu saya tiba di minimarket saya menyenggol motor yang belum diketahui pemiliknya,” ucapnya kepada wartawan.
HSM mengatakan, pada saat korban menemui pelaku korban berkata kasar
“Korban berteriak kepada saya ” kau minggirkan mobilmu” lalu saya keluar dari mobil saya bilang dek sopan dikit saya ini orang tua,” ucapnya.
Lalu pelaku pun sempat mengatakan bahwa anaknya lebih tua dari korban, dan langsung spontan memukul korban.
“Mohon maaf saya khilaf,” ucap pelaku
Terancam Hukuman 3,5 Tahun
Penyidik menjerat tersangka dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.
Pelaku berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari.
Pelaku diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temannya.
“Kita amankan tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor,” terangnya.
Sosok berinisial HSM (45) tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan pukul 12.44 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana abu-abu.
HSM yang mengenakan masker berwarna putih tampak lesu, baik saat terduduk di kursi hingga berdiri saat pers rilis.
HSM disebut-sebut sebagai kader Satgas Cakra Buana PDIP.
Sebelumnya asus penganiayaan terhadap bocah di depan Minimarket Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor ternyata hanya masalah sepele.
Diketahui korban berinisial FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor.
Kepala lingkungan 2 Kwala Bekala, Budi Sitepu mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021.
“Mobil itu parkir di depan minimarket tersebut dan sempat menyenggol sepeda motor tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Budi menambahkan, ketika pemilik motor sekaligus korban keluar dari minimarket, korban meminta kepada pemilik mobil untuk bergeser sedikit. Karena menghalangi kendaraannya.
“Korban mau pulang, pada saat dia mau mengeluarkan sepeda motornya terhalang oleh mobil tersebut,” ucapnya lagi.
Budi mengatakan, menurut penuturan keluarga korban, korban menyampaikan kepada pemilik mobil untuk digeser, namun bukannya bergeser malah korban yang dianiaya
“Pemilik mobil turun langsung mengatakan “kamu kok tidak sopan” dan langsung ditampar, ditunjang dan dipukul,” ucapnya lagi.