Hendak Jual Bayi Orangutan, Lima Warga Binjai Ditangkap Polisi
digtara.com – Polda Sumatra Utara melalui Ditreskrimsus mengamankan lima warga Binjai, Sumut, yang diduga hendak menjual satwa dilindungi yaitu orangutan, Kamis (28/04/2022). Mirisnya, orangutan itu masih bayi.
Baca Juga:
Adapun lima warga binjai yaitu Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yashir (18), Raihan (17) dan Putri Adelina (20).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada saat petugas mendapatkan informasi adanya satwa yang dilindungi hendak dijual seharga 23 Juta.
“Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berdasarkan hasil undercover buy, tim sepakat dengan penjual satwa tersebut untuk melakukan transaksi pada hari Kamis 28 April 2022 di Jalan H Anif Komplek Cemara Asri Deli Serdang,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (29/04/2022).
Hadi menambahkan, setelah disepakati untuk bertemu di Jalan H Anif, para pelaku datang dengan menggunakan mobil untuk melakukan transaksi satwa bernama latin Pongo Abelii itu.
Setelah satwa tersebut diperlihatkan pada tim, dengan cepat tim langsung menangkap para pelaku. Kelimanya langsung diboyong ke Polda Sumut bersama barang bukti.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku bahwa satu bayi orangutan didapatkan dari Nanta warga Kabupaten Aceh Timur,” ucapnya lagi
Para pelaku saat ini masih diperiksa di Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan terkait adanya satwa dilindungi lainnya yang pernah dijual secara ilegal.