Selasa, 16 April 2024

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Redaksi - Kamis, 28 Februari 2019 02:38 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

digtara.com | JAKARTA – Tersangka dalam kasus dugaan kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (28/2/2019). Berdasarkan informasi sidang tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan pimpin oleh JOni yang juga merupakan wakil ketua PN Jaksel bersama dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Angarasih.

Baca Juga:

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Di ayat keduanya dinyatakan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[JNI]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru