Jumat, 19 April 2024

Hakim Berbeda Pendapat, Terdakwa Pemilik Sabu 1,9 Kilogram di Vonis Bebas

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2020 07:09 WIB
Hakim Berbeda Pendapat, Terdakwa Pemilik Sabu 1,9 Kilogram di Vonis Bebas

digtara.com – Johansyah alias Bagong terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara. Pemilik sabu di vonis bebas

Baca Juga:

Ketua majelis hakim Melky Joni Otho yang juga humas Pengadilan saat dikonfirmasi digtara.com mengatakan vonis bebas dengan nomor perkara 68/pidsus/2020 tersebut dikarena bukti dan fakta persidangan tidak memberatkan terdakwa Johansyah.

“Hakim melihat bukti dan keterangan saksi berbeda, Johansyah di vonis bebas,” katanya Kamis, (9/7/2020).

Ia menjelaskan Johansyah alias Bagong tidak terbukti ikut memerintahkan terdakwa Sapte dan Rahmat (berkas terpisah) mengambil barang bukti narkoba tersebut.

Keterangan saksi berbeda

Dan dalam fakta persidangan seperti itu. Lanjut Melky, banyak kejanggalan yang ditemukan dari penyidikan mulai dari pemberkasan, tanda tangan, penyidik, berbeda sangat jauh.

Kedua, ada beberapa orang yang ikut ditangkap pada saat itu dan dijadikan saksi. Dari keterangannya, saksi tidak memberatkan terdakwa Johansyah.

“Keterangan kedua saksi yang diajukan tidak memberatkan terdakwa Johansyah. Bahkan mereka berdiri sendiri, tidak bisa menghubungkan terdakwa dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram,” ungkap Melky.

Dalam kasus ini, ada 6 terdakwa dalam berkas yang berbeda yakni Sapte dan Rahmat di vonis 15 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya Melisa alias Icha, Ruseno dan Undu masih dalam proses persidangan.

https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE&list=PLlDm-N1ix0wUDTnmCduOfd20_AxLU-WSp

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Keenam terdakwa ditangkap oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Oktober 2019 lalu. Barang bukti sabu didapat dari tangan terdakwa Sapte.

“Banyak kejanggalan dan dipaksanakan, kita tidak tahu ini perbuatan siapa. Jadi terdakwa bebas murni,” ujar Melky.

Dalam fakta persidangan, dua majelis hakim dalam persidangan tersebut yakni Hendri Wanto dan Herbet G Uktolseja berbeda pendapat dengan Hakim Melky. Namun, ketidaksepakatan tersebut bukan terkait putusan tapi terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa.

“Ada perbedaan pendapat, tapi bukan terhadap putusan melainkan pasal yang dikenakan pada perbuatan terdakwa. Pasalnya 112 ayat 1,” jelasnya.

Dalam putusan hakim pada Selasa, 7 Juli 2020 lalu di Pengadilan Tarakan, kalimantan Utara, jaksa selaku pembela negara menyatakan banding dan kasusnya kini dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Melky pun menyatakan berkas hasil persidangan sudah di upload ke situs Mahkamah Agung. Pemilik sabu di vonis bebas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru