Sabtu, 20 April 2024

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sah!

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Mei 2022 05:24 WIB
Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sah!

digtara.com – Sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka kembali digelar, Kamis (19/5/2022) di pengadilan negeri Kelas IA Kupang.

Baca Juga:

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka.

Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.

Baca: CURHAT Ira, Paska Ditetapkan Jadi Tersangka: Tahu Dibohongi 10 Tahun, Sempat Minta Cerai dari Randy

hakim tunggal Derman P. Nababan membacakan sendiri putusannya dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim, yang digelar pada ruang cakra.

“Menolak permohonan pemohon (Ira Ua alias Ira), untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim Nababan yang dibacakan dalam ruang sidang.

Baca: Sidang Pra Peradilan Ira Ua, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Harus Sesuai Bukti yang Berkualitas

Selain itu, pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

“Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil,” kata hakim.

Majelis hakim memyebutkan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian sudah berdasarkan undang-undang dan alat bukti berupa saksi ahli pidana, keterangan saksi dan bukti elektronik.

Praperadilan ini didaftarkan dengan nomor perkarq 16/Pid.Prad/PN Kupang tanggal 17 Mei dengan pemohon Irawati Astanawati Ua atas penetapan tersangka dalam kaitan dengan kasus kematian Astri Manafe dan anaknya LM Agustus 2021 lalu.

Baca: Sidang Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sesuai SOP

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan akhir Oktober 2021 lalu dalam kondisi membusuk.

Ibu dan anak ini dibunuh dan dikuburkan oleh Randy Badjideh (suami Ira Ua).

Hakim juga menegaskan putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Putusan hakim dalam persidangan ini disambut berbagai reaksi.

Usai majelis hakim tunggal membacakan putusannya, tangisan keluarga pecah di dalam ruang sidang hingga keluar gedung persidangan.

Ira Ua memiliki nama lengkap Irawaty Astana Dewi Ua. Dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya, Randy Badjideh (RB) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 lalu.

Baca: Sidang Perdana Pra Peradilan, Kuasa Hukum Minta Hakim ‘Bebaskan’ Ira Ua

Tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Beberapa bulan kemudian setelah banyaknya tekanan publik, Ira pun ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.

Baca: Sidang Ketiga Praperadilan, Tersangka Ira Ua Ajukan Sejumlah Bukti

Keduanya, terseret kasus kematian Astri Manafe (31) dan anaknya LM alias Lael (1).

Kasus ini mencuat akhir Oktober 2021 lalu, saat jasad ibu dan anak ini tak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek di Kupang, NTT.

“Ada satu pernyataan dari Adolf Hitler yang menurut saya sedang terjadi saat ini yaitu kebohongan yang dilakukan secara terus menerus bisa diterima sebagai kebenaran, maka saya harus mengatakan hal yang benar.

Karena ini kisah saya… hidup saya… bukan mereka. Mereka yang hanya bisa menebar hoax demi kepentingan mereka masing-masing,” kata Ira dalam wawancara dengan digtara.com beberapa waktu lalu.

Pada 25 april 2022 siang Ira ditetapkan sebagai tersangka bahwa ia bersama sama melakukan kejahatan dengan Randy.

Baca: Lagi! Kasus Pembunuhan Astri dan Lael ‘Makan Korban’, Anggota Polisi Ini Dilaporkan ke Kapolri

“Padahal di sore tanggal yang sama saya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Di tanggal 26 April 2022 saya diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka dan di tanggal 27 April saya ditetapkan sebagai tersangka.

Saya penasaran, apakah ini artinya apapun hasil pemeriksaan saya tidak penting? Karena apapun hasil pemeriksaan terhadap saya sudah dipastikan saya ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya Ira miris.

Ia juga berpesan ke seluruh masyarakat terutama kaum wanita, apabila mendapati pasangan berselingkuh, tolong jangan pernah marah.

“Jangan sakit hati dan bertengkar, jangan pula diam, karena apapun yang anda lakukan akan balik menyerang anda apabila pasangan anda bertemu selingkuhan lagi di belakang anda tanpa sepengetahuan anda sudah pasti anda akan dijadikan tersangka,” sindir Ira.

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sah!

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru