Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK, Ini Langkah yang Dilakukan KPU Medan
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tetap menunggu hasil rapat Permusyawaratan hakim soal perselisihan hasil Pilkada Kota Medan 2020. Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK
Baca Juga:
Hal itu merespon pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih yang mengatakan permohonan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.
Sebab, pihak pasangan no urut 01 tersebut tidak hadir dalam sidang pendahuluan 27 januari 2021 pukul 13.30 WIB. Padahal sudah dipanggil secara layak dan patut.
“Maka KPU Kota Medan sebagai termohon dalam perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021. Tetap menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim yang akan disampaikan tanggal 15 – 16 February 2021 terkait akhir dari perkara tersebut,” ungkap komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal kepada digtara.com melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).
Dikatakannya sebelum ada putusan resmi, maka KPU Kota Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa. Karena prosesnya sampai saat ini masih bergulir.
Baca: Tak Ada Sengketa, KPU 5 Kabupaten di NTT Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Secara terpisah Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh Komisiner KPU Medan. Pihaknya masih harus menunggu keputusan resmi. Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah dipersiapkan.
“Akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahuan dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” tandasnya.
Sebelumnya diinformasikan, Zefrizal mengatakan sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada Medan 2020 telah usai di Mahkamah Konstitusi.
Sidang belum menuai hasil karena pemohon yakni, Paslon No urut 01 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi tidak hadir.
“Sidang pendahuluannya sudah selesai. Hasilnya belum ada karena pemohon tidak hadir. Baik dari tim kuasa hukum maupun Akhyar dan Salman,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Rabu (27/1/2021).
“Terkait perkara Pilkada Medan, majelis hanya sampaikan bahwa nanti majelis akan memberitahukan kepada pemohon, termohon, dan terkait yang hadir tentang kelanjutan perkara ini. Itu saja,” tambahnya.
Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK, Ini Langkah yang Dilakukan KPU Medan