Jumat, 29 Maret 2024

Ferdy Sambo Juga Jadi Tersangka Obstruction of Justice

- Kamis, 01 September 2022 13:20 WIB
Ferdy Sambo Juga Jadi Tersangka Obstruction of Justice

digtara.com – Malam ini, Polri menambah satu tersangka lagi dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah 6 perwira, kini Irjen Ferdy Sambo juga jadi tersangka obstruction of justice.

Baca Juga:

“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.

Sebelumnya Polri menetapkan enam tersangka obstruction of justice yakni
Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dan terakhir AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Diketahui dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan banding atas putusan etik ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru