Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan!
digtara.com – Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Mabes Polri malam ini, Senin (10/1/2022). Mantan Politisi Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.
Baca Juga:
Ferdinand datang ke Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitan yang diduga menyinggung sara.
Dia datang ke Bareskrim membawa bukti riwayat kesehatannya.
“Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati,” ungkap Ferdinand, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Senin (10/1/2022).
Baca: Ngaku Mualaf Sejak 2017, Publik Soroti Kolom Agama di KTP Ferdinand Hutahaean
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1/2022).
Sebelumnya juga, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: Cuitan Diduga Menghina Tuhan Trending di Twitter, Warganet Desak Polisi #TangkapFerdinand
Kemudian, pada Jumat (7/1/2022) sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.
Ferdinand sempat berdalih, pernyataan kontrovesrsialnya itu ditujukan kepada dirinya sendiri. Dia juga mengaku tidak bermaksud untuk menyerang kelompok atau pihak manapun.
“Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya,” katanya.
Penyidk Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya juga telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca: Cuitan ‘Allahmu Ternyata Lemah’ yang Bikin Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand.
“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Baca: Kisah 4 Pasangan Selebriti Bertemu Jodoh di Medsos, Twitter Hingga Snapchat
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) telah melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.
Kicauan Ferdinand itu berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’.
Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Feridnand untuk tidak membuat kegaduhan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan!