Jumat, 19 April 2024

Fakta Tersangka Sopir Angkot Maut yang Ditabrak KA, Suka Nyabu dan Minum Tuak Sebelum Narik

- Senin, 06 Desember 2021 05:40 WIB
Fakta Tersangka Sopir Angkot Maut yang Ditabrak KA, Suka Nyabu dan Minum Tuak Sebelum Narik

digtara.com – Sopir angkot maut Karto Manalu (43) – sebelumnya ditulis Harto Manalu – ternyata tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan suka mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, di hari naas, juga minum tuak sebelum narik atau mengemudikan kendaraannya.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (06/12/2021).

Riko mengatakan, pemeriksaan awal terhadap tersangka belum bisa untuk menujukan SIM.

“Yang bersangkutan, sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukan surat izin mengemudi,” ucapnya kepada wartawan.

Riko menambahkan, bahwa tersangka sudah 3 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan dalam beberapa hari sebelum kejadian mengkonsumsi sabu

“Untuk sabu-sabu pelaku mengkonsumsinya 4 hari sebelum kejadian ,” ucapnya lagi.

Dan sebelum kejadian kecelakaan maut tersebut Riko mengatakan, tersangka Karto bersama rekan-rekannya dipangkalan mengkonsumsi alkohol jenis tuak sebelum bekerja.

“Yang bersangkutan pada saat di pangkalan dan sebelum jalan mengakui sudah mengkonsumsi minuman tuak dengan rekan-rekannya sopir,” pungkasnya.

Terkait korban jenazah Mr X yang sampai saat ini belum diambil pihak keluarga, Riko mengatakan pihak Inafis sudah memiliki data-datanya dan masih menunggu pihak keluarga Mr X apabila kehilangan anggota keluarga.

“Dan untuk barang barang korban yang diduga dicuri, kami menunggu laporan barang korban yang hilang terkait kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Karto Manalu saat ditanyai mengaku, kalau perbuatannya menerobos palang pintu kereta api demi untuk mendapat banyak penumpang.

“Untuk kejar setoran bang,” ucapnya saat di tanyai wartawan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan pasal 310 ayat (4)

Untuk pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Dan untuk pasal 310 ayat (4)

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saling Rebutan Penumpang dan Rusaki Mobil, Dua Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi

Saling Rebutan Penumpang dan Rusaki Mobil, Dua Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru