Fakta Pemalak dan Pelempar Truk di Labura: Ebis Ditangkap, Pohan Dikejar
digtara.com – Satu dari dua pemalak sopir truk ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dan unit Reskrim Pulau Raja, Rabu kemarin.
Baca Juga:
Pelaku memilih kabur setelah aksinya viral di medsos dan televisi.
Ada beberapa fakta menarik dibalik peristiwa tersebut.
Diburu setelah Ada Laporan Korban
Perburuan kedua pelaku dimulai sejak 14 Maret setelah korban melaporkan peristiwa premanisme di jalinsum Aek Ledong, Kabupaten Asahan itu.
Padahal peristiwa itu langsung merebak dan jadi pergunjingan sejak 11 Maret 2021.
Korban yang ditunggu polisi akhirnya melapor pada Minggu (14/3/2021) pagi. Polisi pun langsung bekerja keras memburu pelaku yang ternyata sudah kabur.
Informasi yang diterima digtara.com polisi sempat mengejar salah satu pelaku ke Gunung Tua, namun tidak menemukan tersangka.
Korban Asal Lampung
Korban sopir dan kernet Yang merekam aksi pelaku ternyata warga Lampung. Sopir yang melapor Nur Rofi (30), warga Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Lampung.
Laporan kejadian ini tertuang dalam LP / 34 / III / 2021/ SU / Res Ash / Sek . P. Raja tanggal 14 Maret 2021.
4 Jam Jalan Kaki
Tersangka Ebis alias E (38) yang merupakan pengendara sepeda motor v-xion akhirnya ditangkap pada Selasa (16/3/2021).
Warga Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) itu ditangkap di sebuah gubuk milik warga. Lokasinya di hutan Desa Liang Balik, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Tobasa itu.
Untuk sampai ke tempat persembunyian tersangka ini, Polisi awalnya hanya bisa mengendarai sepeda motor dari Desa Kuala Beringin Labura. Kemudian harus dilanjutkan berjalan kaki selama 4 jam.
Kerja keras polisi terbayarkan setelah tersangka ditangkap saat sedang tidur.
Bersama tersangka Ebis, turut diamankan satu unit sepeda motor Vixion merah yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi kriminal tersebut.
Rekannya Masih Diburu
Satu rekannya bermarga Pohan sedang dalam pengejaran polisi. Tersangka kedua ini diketahui dibonceng saat melempar kaca truk hingga retak.
Tersangka Ditembak
Pada saat penangkapan tersangka Ebis melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas.
Setelah mendapatkan pengobatan di Puskesmas terdekat, tersangka E di boyong ke Makopolsek Pulau Raja guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,†tandas Kapolres.
Keduanya mendadak viral setelah aksinya terekam kamera dan diupload ke media sosial. Perekam aksi pelaku dilakukan oleh sopir yang diduga menjadi korban dari kedua tersangka.
Menurut informasi dari akun @laburaku, truk colt diesel yang dikendarai Nur Sofi berangkat dari Medan tujuan Palembang. Setibanya di lokasi, mereka dimintai uang oleh tersangka yang mengendari sepeda motor V-xion berwarna merah.
“Karena tak dikasi (diberi), pengendara lalu melempar kaca truk, aksi tsb sempat terekam kernet truk,†tulis akun tersebut.
Fakta Pemalak dan Pelempar Truk di Labura Ditangkap, Pohan Dikejar