Fakta Heboh Penangkapan Cassandra Angelie, Sudah Telanjang Saat Digrebek
digtara.com – Polisi membeberkan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. Fakta fakta yang terungkap terkait Cassandra Angelie pun cukup bikin heboh.
Baca Juga:
Berikut ini beberapa fakta heboh terkait prostitusi online Cassandra Angelie yang bergulir pekan ini.
1. Ditangkap di Kamar Ascott Hotel
Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
2. Sudah Telanjang Saat Digrebek
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021) menerangkan bahwa Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif saat penangkapan.
Sebab ketika itu, Cassandra memang sudah siap melayani teman kencannya.
“Jadi dia sudah tidak menggunakan pakaian,” kata Zulpan.
Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.
3. Sudah 5 Kali Kencan
Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie tergolong baru dalam praktek prostitusi online.
Menurut keterangan polisi, Cassandra baru 5 kali melayani kencan esek-esek.
4. Tarifnya Rp 30 Juta
Dari hasil interogasi polisi, tarif kencanh Cassandra Angelie melalui mucikari Rp 30 juta.
“Sekali kencan Rp 30 juta,” tutur Zulpan.
Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie bersedia melayani nafsu pria hidung belang.
5. Berawal dari Teman
Cassandra terjun ke bisnis ini melalui seorang teman. Ia yang membawa wanita 23 tahun ini masuk ke grup WA dan kemudian terjun ke prostitusi online tersebut.
“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung,†tutur Zulpan
6. Tangkap 3 Mucikari
Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan 3 orang lain yang diduga berstatus sebagai muncikari.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan para muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.