Kamis, 28 Maret 2024

Erick Thohir Resmi Daftar Jadi Ketum PSSI, Bagaimana Statsunya sebagi Menteri BUMN?

Arie - Minggu, 15 Januari 2023 12:30 WIB
Erick Thohir Resmi Daftar Jadi Ketum PSSI, Bagaimana Statsunya sebagi Menteri BUMN?

digtara.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:

Lantas apakah pencalonan Menteri BUMN Erick Thohir jika nantinya terpilih menjadi orang nomer 1 di PSSI ini bakal melanggar UU karena posisi rangkap jabatan?

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan Erick Thohir tidak perlu untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN karena sifatnya jabatan politik, sementara menjadi Ketua Umum PSSI merupakan jabatan non politik.

“Jabatan politik Erick Thohir itu sebagai Menteri BUMN. Sementara jabatan Ketum PSSI itu adalah jabatan di organisasi olahraga yang bersifat non politik. Jadi Erick Thohir tidak perlu mundur sebagai Menteri,” kata Toto, melansir suara.com, Minggu (15/1/2023).

“Hal yang perlu dijaga adalah memelihara aspek tata kelola (good governance), supaya tidak ada benturan kepentingan yang terjadi pada ke dua jabatan tersebut,” tambah Toto.

Pernyataan Toto ini sejalan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 yang tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga.

Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Pada Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan Pasal 40 disebutkan, “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.”

Lebih jelas, di pasal 41 mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mandiri yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Erick Thohir Resmi Daftar Jadi Ketum PSSI, Bagaimana Statsunya sebagi Menteri BUMN?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSSI Hukum Ofisial PSMS Medan dan Persiraja Aceh: Denda Rp37,5 Juta

PSSI Hukum Ofisial PSMS Medan dan Persiraja Aceh: Denda Rp37,5 Juta

Exco PSSI Arya Sinulingga Dipolisikan, Presiden Persiraja: Sampai Jumpa di Pengadilan

Exco PSSI Arya Sinulingga Dipolisikan, Presiden Persiraja: Sampai Jumpa di Pengadilan

Duh! PSMS Medan Kena Denda Rp25 Juta, Ini Sebabnya

Duh! PSMS Medan Kena Denda Rp25 Juta, Ini Sebabnya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru