Empat Terdakwa Kasus Narkoba 106 Kg Sabu Selamat dari Hukuman Mati
digtara.com – Dua kurir 106 kg sabu, BH dan JD, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Meureudu, Aceh.
Baca Juga:
Sedangkan dua terdakwa lainnya FS dan MA dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan penjara. Selain itu, FS dan MA juga harus membayar denda Rp10 miliar subsider 3 bulan.
Keempat terdakwa mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU) yang menunutu keempatnya dengan hukuman mati.
Baca: Akui Pengadilan Adalah Wakil Tuhan, Randy Belum Bersikap Terkait Vonis Hukuman Mati Dirinya
Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra melansir suara.com, Jumat (16/9/2022).
“Keempat terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati,” kata Dedy.
Sekadar informasi, empat terdakwa kurir 106 kg sabu ditangkap BNN pada Januari 2022 lalu.
Penangkapan tersebut berlangsung di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Empat Terdakwa Kasus Narkoba 106 Kg Sabu Selamat dari Hukuman Mati