Emas Rp1,8 M yang Dicicil Nasabah di Pegadaian Syariah Setiabudi Medan Raib, Dua Pegawai Ditahan
digtara.com – Emas senilai Rp1,8 M yang dicicil nasabah di Pegadaian Syariah Setiabudi, Medan, raib. Ternyata dua pelaku pimpinan cabang dan bawahannya.
Baca Juga:
Hal itu diketahui setelah serangkaian penyidikan hingga Kejari Medan menetapkan 2 orang tersangka, Kamis (22/9/2022)
Bahkan Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan langsung melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH mengatakan, setelah melengkapi sejumlah berkas, tersangka A, 46, dan anggotanya M, 35, langsung dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan).
Tersangka A selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Kantor Pegadaian Syariah Setiabudi Medan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.
Sedangkan tersangka M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil audit, keuangan negara dirugikan mencapai Rp1.825.431.565.
“Atas arahahan Pimpinan, setelah pemeriksaan beberapa saksi, tim telah menyita beberapa dokumen dan, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” kata Agus.
Tersangka, M merupakan pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 dokumen kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000 dan 1 Kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian.
Sehingga bila ditotalkan nilainya mencapai Rp1.825.431.565.
Penggelapan 36 kredit emas dimaksud, lanjut Agus, terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.
Informasi soal ini kemudian di dalami pihak internal yang kemudian melakukan audit.
Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka.
“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Kantor Pegadaian Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan tersangka A disangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi dimaksud,” terangnya.
Hasil penyidikan, kedua tersangka disinyalir menikmati hasil dari emas di kantor pegadaian itu. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus.
“Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan,” sebutnya.
Kedua tersangka masing-masing dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.