Sabtu, 20 April 2024

Eksekusi Sempat Diprotes Warga, Enam Rumah di Kota Kupang Rata dengan Tanah

Imanuel Lodja - Jumat, 26 November 2021 06:00 WIB
Eksekusi Sempat Diprotes Warga, Enam Rumah di Kota Kupang Rata dengan Tanah

digtara.com – Enam unit rumah di Jalan WJ Lalamentik RT 27/RW 08, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT dirobohkan dan rata dengan tanah saat pelaksanaan eksekusi, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota dipimpin Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Rullyanto Junaedi Putera Pahroen, SIK, Kapolsek OEbobo, AKP Joni Sihombing dan Kasat Sabhara Polres Kupang Kota.

Eksekusi dilakukan terhadap rumah Beni Polin, Yohana Polin-Bundu, Fery Polin, Bastian Dethan dan Janet Dethan.

Pengadilan negeri Kupang juga mengeksekusi tanaman yang ada di atas lahan seluas 2.400 lebih ini.
Sebelum eksekusi dilakukan, juru sita pengadilan Negeri Kupang Julianus Bolla membacakan keputusan pengadilan negeri Kupang tentang pelaksanaan sita.

Terdapat perlawanan dari pihak keluarga yang rumah nya dieksekusi. Mereka memprotes pelaksanaan eksekusi karena masih berproses di pengadilan.

Namun jurusita tetap berkukuh kalau eksekusi harus tetap dilakukan. Excavator pun mulai beraksi dan merobohkan satu per satu bangunan yang ada. Keluarga dan kerabat pihak yang kalah dalam eksekusi hanya bisa menyaksikan proses rumah mereka dirobohkan dan hanya bisa merekam dan memotret dari jauh.

Kuasa hukum penggugat yang juga pemohon eksekusi, Lesly Lay, SH mengakui kalau sengketa tersebut terjadi antara Oktovianus Bulu selaku penggugat dan pemohon eksekusi melawan Yohana B Polin selaku tergugat dan termohon eksekusi.

Perkara ini mulai bergulir sejak tahun 2016 lalu dan sudah ada putusan pengadilan negeri Kupang nomor 81/pdt/G/PN Kupang tahun 2016 dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan MA tahun 2019 serta putusan PK tahun 2019.

“Jadi putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum,” tandasnya.

Awalnya Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan penggugat sehingga dilakukan upaya banding. Pengadilan Tinggi menganulir putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan tergugat dan menyatakan penggugat menang.

Putusan ini diperkuat keputusan MA dan PK yang memenangkan penggugat dan memerintahkan dilakukan upaya eksekusi atas segala bangunan yang ada di atas lahan yang digugat.

Lambatnya pelaksanaan eksekusi ini karena pihak tergugat enggan melaksanakan putusan pengadilan.

“Pengadilan sudah menegur Tergugat selaku pihak yang kalah yakni anmani selama tujuh hari namun anmani tersebut tidak dilakukan tergugat sehingga hari ini dilakukan sita eksekusi,” tambahnya.

Di sisi lain, dalam dua tahun terakhir ini ada wabah virus covid 19 sehingga pelaksanaan eksekusi tertunda dan baru bisa dilakukan saat ini sesuai perintah ketua pengadilan negeri Kupang.

Eksekusi berjalan lancar disaksikan ratusan warga masyarakat dan kerabat penggugat maupun tergugat dan dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota dan Polsek OEbobo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru