Dzulmi Eldin dan Dua Anak Buahnya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, dalam kasus dugaan suap senilai Rp.330 juta.
Baca Juga:
Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Saut menjelaskan, Isa Ansyari berperan sebagai pemberi suap. Sementara Eldin dan Syamsul Fitri sebagai penerima suap.
Eldin diduga menerima suap dalam beberapa tahap dari Isa. Setelah pelantikan Isa, Eldin diduga menerima uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Bahkan pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Eldin.
Berikutnya, Eldin diduga kembali mendapat duit Rp 200 juta dari Isa. Duit itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Eldin.
“Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota,” ujar Saut.
Duit itu diduga untuk keperluan menutupi pengeluaran saat Eldin kunjungan ke luar negeri. Sebenarnya, Isa diminta untuk menyediakan Rp 250 juta namun Rp 50 juta diserahkan kepada ajudan Eldin, Andika, yang kabur.
Eldin dan Fitri kini dijerat melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Isa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[AS]