Kamis, 28 Maret 2024

Duh, Saksi yang Dihadirkan JPU Bantah BAP Polisi Saat Sidang Kasus Kerangkeng

Hendra Mulya - Jumat, 12 Agustus 2022 12:15 WIB
Duh, Saksi yang Dihadirkan JPU Bantah BAP Polisi Saat Sidang Kasus Kerangkeng

digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin – angin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (12/8/22).Banyak saksi yang dihadirikan JPU malah bantah BAP Polisi.

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua, Halida Rahardhini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk 3 berkas dakwaan terhadap 8 orang terdakwa.

Dalam persidangan terhadap perkara terdakwa Dewa Perangin- angin dan Hendra Sitepu yang dipersangkakan melanggar pasal 170 terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian Sarianto Ginting ini menghadirkan saksi dari kepolisian, kepala Puskesmas Namukur hingga penghuni kerangkeng.

Sampai dengan persidangan yang kelima, ada sekitar 13 orang saksi yang sudah dihadirkan terkait berkas tersangka anak bupati langkat non aktif tersebut.

Anehnya, sebagian besar keterangan dari para saksi dipersidangan malah tidak mengetahui adanya kekerasan di dalam kerangkeng besi milik TRP. Namun berbeda dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian yang menjerat Dewa Perangin-angin dan Hendra Sitepu sebagai terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, sebagian besar keterangan saksi dipersidangan tidak ada yang mengetahui secara langsung adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng, berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan di kepolisian.

“Kami berharap pengakuan dari para saksi bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan status terdakwa dipersidangan nantinya,” jelasnya.

Selain sidang kasus berkas perkara atas terdakwa Dewa Perangin-angin, Pengadilan Negeri Stabat juga menggelar sidang lanjutan kasus kerangkeng atas terdakwa JS, SP, RG, TS, HG dan IS dengan 2 berkas dakwaan lainnya yaitu didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto pasal 7 ayat 1 dan 2 undang – undang TPPU serta pasal 170 dan pasal 351.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi dari JPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru