Selasa, 19 Maret 2024

Diperiksa 8 Jam, Kadis BPMD Ende dan Staf Kecamatan Detusoko Ditahan

Imanuel Lodja - Selasa, 02 Agustus 2022 23:38 WIB
Diperiksa 8 Jam, Kadis BPMD Ende dan Staf Kecamatan Detusoko Ditahan

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Ende menahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa (2/8/2022) tengah malam. Satu diantara yang ditahan adalah Kepala Dinas (Kadis) BPMD Ende.

Baca Juga:

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing Drs AY yang merupakan kepala Dinas BPMD Kabupaten Ende dan tersangka ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 24.00 wita setelah selama 8 jam penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa kedua tersangka di Mapolres Ende.

“Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Rabu (3/8/2022).

Baca: Polres Ende Amankan 10 Unit Sepeda Motor Bodong dari Surabaya

Selaku tersangka, Kadis BPMD dan staf Kecamatan Detusoko ini ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 20.00 wita di ruangan unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Ende.

Baca: Siswi SMA di Lembata-NTT Dicabuli Ayah Kandung, Dipaksa di Kandang Kambing hingga Pinggir Pantai

Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Proyek normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande

Kedua tersangka diperiksa terkait tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.

Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.
Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Reskrim.

Kedua tersangka melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: BMKG Keluarkan Peringatan! Dua Hari Kedepan Angin Kencang Melanda NTT

Dalam perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 868.910.089.

Terkait kasus ini, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya.

“Ada dua tersangka dan keduanya sudah ditahan di sel Polres Ende,” tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti dokumen sebanyak 47 dokumen.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen,” tandasnya.

Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ende, NTT menangani kasus korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.

Penyidikan dilakukan sejak 2019

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan.

“upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU,” tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Menurut Yance, polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan.

“Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka,” jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Diperiksa 8 Jam, Kadis BPMD Ende dan Staf Kecamatan Detusoko Ditahan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

Anggota Direktorat Samapta Polda NTT Bantu Talangi Banjir Amanuban Selatan-TTS

Anggota Direktorat Samapta Polda NTT Bantu Talangi Banjir Amanuban Selatan-TTS

Perwira Polda NTT Ini Ajari Mahasiswa di Kupang Enterpreuneur Mindset

Perwira Polda NTT Ini Ajari Mahasiswa di Kupang Enterpreuneur Mindset

Direktorat Polairud Polda NTT Buka Puasa Bersama Nelayan di Teluk Hansisi, Pulau Semau

Direktorat Polairud Polda NTT Buka Puasa Bersama Nelayan di Teluk Hansisi, Pulau Semau

Propam Proses Dugaan Perzinahan Anggota Polres Belu

Propam Proses Dugaan Perzinahan Anggota Polres Belu

Anggota Polres Belu Ditemukan Berduaan dengan Wanita Lain

Anggota Polres Belu Ditemukan Berduaan dengan Wanita Lain

Komentar
Berita Terbaru