Sabtu, 20 April 2024

Dipecat dan Tak Digaji, Pekerja RSUD Padangsidimpuan Minta Ini ke Wali Kota

Redaksi - Minggu, 12 April 2020 15:24 WIB
Dipecat dan Tak Digaji, Pekerja RSUD Padangsidimpuan Minta Ini ke Wali Kota

Digtara.com – Kisah pilu dialami sepuluh Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Padangsidimpuan, ditengah wabah virus korona (Covid-19). Mereka yang sudah bekerja rata-rata diatas lima tahun, dipecat tanpa sebab dan gaji tak dibayarkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Salah satunya LH (28) (nama disamarkan permintaan nara sumber), warga Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang sudah bekerja selama 6 tahun. Sejak September 2019 diangkat menjadi THL dari sebelumnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

LH yang memiliki satu anak, setiap bulan mendapatkan upah sebesar 850 ribu. Gaji tersebut digunakan untuk menyambung hidup keluarga. Dimana sang suami juga bekerja sebagai THL di Pemkab Tapanuli Selatan.

Upah yang diterima hanya cukup untuk 20 hari memenuhi kebutuhan keluarga digabung dengan gaji suami yang pas-pasan.

“Ya begitulah bang, gajinya cukup untuk keluarga. Saya hanya bersyukur pada Allah SWT,” kata LH pada digtara.com, Minggu, (12/4/2020).

LH sendiri tidak tahu alasan pemecatan dirinya dan sembilan rekan lainnya oleh Wakil Direktur RSUD Padangsidimpuan Parlindungan Pasaribu. Namun, hingga saat ini, LH masih menjalankan tugasnya sebagai THL ditempatnya bekerja.

Berhutang untuk menyambung hidup

Itu dilakukan, karena LH belum menerima surat pemecatan dan diperintahkan oleh Plt Direktur Utama RSUD Padangsidimpuan Tetty Rumondang yang tidak mengakui pemecatan mereka.

“Saya kan tidak tahu apakah sudah dipecat atau belum. Kata Direktur tetap bekerja. Apalagi, kalau saya tidak masuk lima hari berturut-turut, maka bisa beneran dipecat jadinya. Meski belum terima gaji sejak januari, saya tetap menjalankan tugas,” ceritanya.

Untuk menyambung hidup, LH harus berhutang sana sini untuk membeli kebutuhan. Dengan harapan, gaji yang tertunda, dapat membayar hutang yang ada. LH dan rekan lainnya sebelumnya sudah pernah menerima gaji melalui transferan ke rekening. Namun, hanya mereka yang 10 orang tidak menerima gaji hingga saat ini.

LH satu dari sekian banyak buruh yang meminta haknya diberikan. Ia pun berharap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution dan Wakil Direktur membuka mata dan hatinya.

“Pak, saya butuh kali gajinya untuk membayar hutang dan menyambung hidup,” ucapnya.

Konflik pejabat RSUD

Dikonfirmasi, Plt Direktur Utama RSUD Tetty Rumondang mengaku sudah mencairkan gaji mereka. Namun, sampai sekarang belum disalurkan oleh Wakil Direktur Parlindungan Pasaribu.

Tetty pun sudah mendesak ke Parlindungan agar gaji mereka segera diberikan dan mempertanyakan alasan penahanan gaji tersebut. “Saya tanya alasannya, kata Parlindungan perintah lisan dari Wali Kota,” katanya.

Ia menjelaskan, 10 orang THL tersebut sudah diangkat dan memiliki SK pengangkatan. Ia pun terus memberikan semangat pada mereka agar tetap bekerja seperti biasanya. “Itukan hak mereka, harus diberikan. Tidak baik menahan hak orang,” ucap Tetty.

Tetty pun bingung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Wakil Direktur. “Sebenarnya saya bingung, yang direktur itu siapa ya,” tanyanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Parlindungan Pasaribu saat dikonfirmasi digtara.com mengatakan penahanan gaji tersebut sesuai dengan surat yang disampaikan Wali Kota bahwa pengangkatan, pergantian dan penambahan pegawai non ASN seharusnya ijin dari Wali Kota.

“Saya hanya menjalankan tugas, itu surat dari Wali Kota,” akunya.

Surat Wali Kota tersebut keluar, alasan Parlindungan, menimbang dari adanya protes yang dilakukan TKS karena pengangkatan THL tidak transparan.

“Pengangkatan yang 10 orang tersebut tanpa persetujuan Wali Kota,” ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru